AMBON, Siwalimanews – Putusan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jaurissa memberhentikan Kepala Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan Ahkil Nusmese dari jabatan berbuntut panjang.
Dalam sidang ketiga perkara perdata dengan Nomor 17/G/2025/PTUN.AMB yang digelar di PTUN Ambon mengabulkan gugatan eks kades Lermatan.
PTUN menolak putusan Bupati KKT Nomor 100.3.1.5-1741-Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025.
Dalam agenda replik, kuasa hukum Penggugat, Marnex Ferison Salmon menegaskan dalil-dalil tergugat (pemkab) yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa adalah keliru dan tidak beralasan hukum.
Dijelaskan fakta lapangan kliennya hanya dijatuhi pidana sembilan bulan penjara. Bahkan tuntutan jaksa hanya tiga tahun.
âJadi, unsur ancaman pidana paling singkat 5 tahun sebagaiÂmana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf (g) Permendagri Nomor: 66 Tahun 2017 tidak terpenuhi,â tegas Marnex dalam repliknya.
Menurutnya, Pemda KKT keliru menafsirkan frasa âdiancamâ dalam aturan tersebut.
âAncaman pidana tidak boleh ditafsirkan dari ancaman makÂsimal dalam KUHP, tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,â lanjutnya.
Penggugat juga mengutip Pasal 33 huruf h UU Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menegaskan syarat calon kades terkait pidana hanya berlaku bagi mereka yang pernah dijatuhi pidana dengan ancaman paling singkat lima tahun atau lebih.
Oleh karena itu, keputusan pemberhentian yang diterbitkan bupati KKT jelas cacat hukum, dipaksakan dan harus dibatalkan,â pintanya.
Penggugat pun meminta MajeÂ-lis Hakim membatalkan putusan a quo, dan memerintahkan tergugat mencabutnya, serta memulihkan kembali hak dan kedudukannya sebagai Kades Lermatan.
Bantahan Pemda KKT
Sementara itu, kuasa hukum Pemda KKT, Ricky F. Malisngorar yang hadir sebagai kuasa tergugat, menegaskan keputusan pemberhentian kades Lermatan yang diterbitkan bupati sudah sesuai norma hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penggugat sendiri dalam gugatannya telah mengaÂkui perbuatan pidana yang dilakukannya, sehingga bupati berwenang memberhentikan yang bersangkutan sebagai kepala desa.
âObjek sengketa yang diterbitkan secara normatif tidak bertentangan dengan hukum. Tuduhan penggugat keputusan cacat hukum, cacat substansi dan cacat prosedural adalah mengada-ada serta tidak sesuai fakta hukum,â bantahnya dalam sidang.
Eks jurnalis itu pun menjelasÂkan dasar pemberhentian itu merujuk pada dakwaan primair pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana kekeraÂsan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Lanjutnya, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 113/PID/2022/PT AMB, telah ditegaskan penggugat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,â ujarnya.
Ricky menambahkan, Pasal 8 ayat (2) huruf (g) Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 secara jelas memberikan kewenangan kepada bupati untuk memberhentikan kades yang telah dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun.
âTindakan pak Bupati Kepulauan Tanimbar sudah sesuai dengan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku,â tegasnya. (S-26)