AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Senin (16/11), memvonis Arian Elisabeth Latupeirissa dengan hukuman 1,4 tahun penjara. TerÂdakwa kasus penyalahgunaan narÂkoba itu dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
âMenyatakan terdakwa telah terÂbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika,â kata ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut LatuÂperissa, terdakwa sabu itu enam tahun penjara. Perempuan 45 tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini, dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
âMeminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan,â ungkap JPU dalam tuntutannya dua pekan lalu.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungÂkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimaÂsukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa tertangkap pada tanggal 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang. PenangÂkapan tersebut bermula dari inforÂmasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut. Terdakwa mengonÂsumsi narkoba jenis sabu. Terdakwa membeli baÂrang terlarang itu di temannya meÂlalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.
Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya meÂmiliki uang senilai Rp 500 ribu.
Terdakwa lalu hanya mendapatÂkan sabu yang dibungkus dalam plasÂtik klem warna bening. Dia langÂsung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.
Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi Lucky Rombot Kalalo didamÂpingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mendeÂngarkan putusan tersebut. (S-49)