AMBON, Siwalimanews – Â Majelis hakim menjatuhÂkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakÂwa pengedar narkoba BaÂharudin Djourongah alias Brek. Ia kedapatan memiÂliki ganja sebanyak 249 paket.
Dalam sidang berlangÂsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/7), maÂjelis hakim yang dikeÂtua Felix Wiusan menyaÂtakan, Brek terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
âMenyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan meÂmiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman semÂbilan tahun penjara,â kata Felix saat membacakan vonis.
Putusan hakim tersebut hanya dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Secretchil E. Pentury menuntut terdakwa dihukum sepuluh tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurangan penjara.
Mendengar putusan hakim terÂsebut, terdakwa melalui penaÂseÂhat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelum duduk di kursi pesaÂkitan, pemuda Dusun Pohon MaÂngga, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ini tertangkap di rumahnya pada 20 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 WIT.
Saat ditangkap, terdakwa memiÂliki 249 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil yang tersimpan dalam dos berwarna cokelat bermerek ZTE.
Penangkapan itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual dan menguasai ganja di Desa Tulehu.
Mendapat informasi itu, anggota polisi Alfin Gunawan dan rekan, menÂdatangi rumah terdakwa. MeÂreka memperkenalkan diri, kemuÂdian menanyakan identitas terdakÂwa. Setelah itu, mereka langsung menanyakan kembali soal apakah ia menjual ganja. Terdakwa meÂngiyakan pertanyaan tersebut.
Saksi langsung menunjukkan surat perintah tugas, lalu masuk ke dalam rumah terdakwa dan menaÂnyaÂkan kepada terdakwa dimana ia menyembunyikan ganja tersebut.
Terdakwa mengaku mengguÂnakan ganja pertama kali pada 18 Januari 2020. Dua hari sebelum terÂdakwa ditangkap. Saat itu, terÂdakwa menggunakan ganja deÂngan cara dilinting dengan mengguÂnakan kertas rokok merk Mars Paris.
Dalam sidang putusan secara online itu, ketua majelis hakim Felix Wiusan, didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota. (Cr-1)