AMBON, Siwalimanews – Pemilik 11 paket sabu-sabu, AgusÂtinus Watumlawar dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim PengÂadilan Negeri Ambon.
Majelis hakim juga menjatuhkan, hukuman kepada dua temannya yang mengambil paket miliknya di jasa pengiriman. Keduanya adalah Alvio Mario Latumeten dan Carlos Recardo Lekatompessy. Mereka masing-masing divonis 6 dan 5 taÂhun penjara.
Majelis hakim menyatakan, para terÂdakwa terbukti bersalah melaÂkukan tinÂdak pidana sebagaimana diÂatur dan dianÂcam pidana pada pasal 112 ayat (2) UU NoÂmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Felixs Wiusam dibantu Jenny Tulak dan Essau Yerisitouw itu, para terdakwa didampingi penaÂsehat hukumnya Henry Lusikooy dan Robert Lesnusa.
Putusan majelis hakim tersebut terÂbilang ringan. Sebelumnya, JPU AgusÂtina Ubleuw menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 9 dan 8 tahun penjara.
Sebelum disidangkan, terdakwa terÂtangkap pada Rabu, 22 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WITÂ bertemÂpat di JL AMSangadji Kecamatan SiÂrimau, Kota Ambon tepatnya dideÂpan Kantor Jasa Pengiriman TIKI. Awalnya, anggota polisi dari DitÂresÂnarkoba Polda Maluku meÂnangÂkap terÂdakwa Alvio Mario LatuÂmeÂten dan Carlos Recardo LekatomÂpessy (keÂduanya terÂdakwa dalam perkara terÂpisah), di depan kantor jasa pengiriman TIKI bersama satu buah paket kiriman.
Saat dinterogasi, mereka mengakui satu buah paket kiriman terdakwa AgusÂtinus Watumlawar. Terdakwa menyuruh mereka untuk mengambil paket kiriman tersebut di kantor jasa pengiriman Tiki.
Setelah mendapat informasi terÂsebut, anggota polisi langsung melaÂkukan penangkapan terhadap terÂdakwa Agustinus. Saat berada di kanÂtor DitresÂnarkoba, terdakwa berÂsama kedua rekannya Carlos Recardo Lekatompessy dan Alvio Mario Latumeten, diminta anggota polisi untuk membuka paket kiriman tersebut. Ternyata isinya adalah 11 paket kecil berisikan sabu-sabu.
Saat terdakwa Agustinus diinteÂrogasi, dia mengakui bahwa ia yang menyuruh terdakwa Alvio Mario LatuÂmeten dan Carlos Recardo LekaÂtompessy untuk mengambil paket kiriman di Kantor Jasa Pengiriman Tiki.
Sebelumnya, terdakwa mendaÂpat telepon dari adiknya untuk mengÂmbil paket kiriman terseÂbut di kantor jasa pengiriÂman Tiki, karena yang punya barang takut untuk mengamÂbilnya.
Selanjutnya, terdakwa menerima kiriman resi pengiriman paket melalui sms. terdakwa menuliskan nomor resi tersebut pada selembar kertas dan menyerahkannya kepada terdakwa Carlos Recardo Lekatompessy,â ungÂkap JPU.
Ia mengakui, pada saat Cart LekaÂtompessy dan Alvio Mario LatumeÂten pergi ke kantor jasa pengiriman, terdakÂwa sempat mengirim SMS keÂpada terÂdakwa Alvio Mario LatuÂmeten, agar seÂgera mengambil baÂrang tersebut jaÂngan sampai jatuh ke tangan orang lain.
âTerdakwa Agustinus menjanÂjikan kepada terdakwa Alvie Mario Lutameten dan Carles Recardo Lekatompessy bila paket kiriman tersebut sudah dambil dan sebelum diserahkan kepada saudara Toton, maka terdakwa dan salesi Alvio Mario Latumeten serta Caries LekatomÂpessy akan mengambil bagian dari paÂketan tersebut,â beber JPU. (Cr-1)