AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) melalui tim hukumnya siap menghadapi gugatan bos CV Alfa Blessing, Dominggus Joseph Risaputty, atas laporannya ke polisi dan Pengadilan Niaga Makassar, terkait dugaan mencatut nama karyanya berupa produk Minyak Harum Maluku 52, yang diikutkan dalam lomba di Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini oleh Pemkab SBB.
âUntuk merespons berbagai upaya hukum yang telah diambil oleh pihak peÂlapor, maka tentunya Tim Hukum Pemda SBB akan siap untuk menggunakan hak hukum sesuai sarana hukum acara yang berlaku, Pemda SBB akan menggunaÂkan hak konstitusionalnya juga dalam menghadapi keberatan serta upaya hukum dari pihak Dominggus serta Tim Kuasa Hukumnya,â tegas Koordinator Tim Hukum Pemda SBB, Fahri Bachmid, yang didampingi rekannya, Nasaruddin Umar, dan Kabag Hukum Pemda SBB, Ruslan Nai, kepada Siwalima melalui press releasenya, Senin (31/8).
Fahri Bachmid menjelaskan, pihakÂnya harus merespon isu serta informasi yang dianggapnya tidak benar, dan berÂpotensi menyesatkan publik yang seÂcara sengaja dipublikasi oleh pihak-pihak tertentu secara distorsif, bahwa seolah-olah Pemkab SBB melakukan pelanggaÂran hukum dan/atau perbuatan melaÂwan hukum, sekaitan dengan penyalahÂgunaan atau penggunaan merek tanpa hak dalam kegiatan lomba inovasi daerah dalam penyiapan tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019, untuk sektor tempat wisata pada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada bulan Juni 2020 lalu.
âDalam kegiatan perlombaan itu, KaÂbupaten SBB masuk dalam peringkat peÂmeÂnang lomba inovasi daerah terseÂbut serta mendapatkan penghargaan lomba, khususnya pada sektor tempat wisata dengan menduduki peringkat ketiga. Namun, di tengah kabar baik itu, Pemda SBB malah digugat oleh warga atas karya yang sudah diikutkan pada lomÂba dan berhasil menyabet juara,â jelasnya.
Menurutnya, Dominggus Joseph RisaÂputty, sebagai Pemilik CV. Alfa Blessing mengklaim bahwa dalam konten creator, rangkaian video yang dibuat oleh Pemda SBB sebagai materi lomba terseÂbut, adaÂlah menggunakan merek secara tanpa hak, sehingga langkah hukum yang mereÂka ambil saat ini dengan cara melaporkan Pemda SBB secara pidana kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres SBB, dan mendaftarkan guÂgatan ke Pengadilan Niaga MakasÂsar/Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, beserta segala narasi yang mencoba dikembangkan, dan untuk keÂpentingan itu, maka Tim Hukum Pemda SBB merespons isu serta perÂkembaÂngan tersebut.
âTim Hukum Pemda SBB, setidaknya mengeluarkan tujuh butir pernyataan,â katanya.
Adapun tujuh butir pernyataan terÂsebut yakni; pertama, Tim Hukum Pemda SBB sangat memahami, menghargai dan menghormati langkah hukum apaÂpun yang dilakukan oleh setiap warga negara, termasuk saudara : Dominggus Joseph Risaputty beserta tim hukumÂnya, sebab itu adalah hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi serta peÂraturan perundang-undangan yang berÂlaku; Kedua, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor :Â 440-895 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peringkat PemeÂnang dan Pemberian Penghargaan LomÂba Inovasi Daerah Dalam Penyiapan TaÂtaÂnan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, bertanggal 19 Juni 2020, sebagai peÂlaksanaan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440.05-832A Tahun 2020 Tentang Panitia LomÂba Inovasi Tatanan Normal Baru ProÂduktif dan Aman Covid-19, yang mana Pemda SBB dalam kegiatan Lomba tersebut ditetapkan sebagai Pemenang dan mendapatkan pengharÂgaan Lomba Inovasi Daerah telah melalui serangÂkaian proses verifikasi dan penilaian yang cukup komprehensif, termasuk konÂtent yang diperlombakan merupaÂkan produk yang harus legal dan tidak melawan hukum.
Kemudian ketiga, kami meyakini seÂluruh proses pembentukan/pembuatan konten oleh âcontent creatorâ Pemda SBB sebagai materi lomba telah dilakuÂkan dengan cara yang cermat, hati-hati, dengan telah memperhatikan seluruh aspek, baik teknis maupun yuridis, sehiÂngga keputusan untuk meperlombakan materi tersebut telah sangat âprudentâ dan/atau telah âconfirmâ yang tentunya telah memenuhi seluruh kaidah-kaidah hukum yang berlaku berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;Â Keempat, berdasarÂkan rumusan UU No. 20 Tahun 2016 TenÂtang Merek dan Indikasi Geografis memÂberikan definisi bahwa Merek adaÂlah tanda yang dapat ditampilkan secaÂra grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagaÂngan barang dan/atau jasa, dan sejauh hasil analisis yang telah dilakukan tidak pernah ada jenis pelanggaran yang secara grafis atas suatu produk legal merek yang dipunyai oleh orang atau badan hukum tertentu; Kelima, pihak pelapor DomingÂgus Joseph Risaputty yang mengklaim bahwa Pemda SBB telah menggunakan cuplikan secara grafis âMasker Aroma Terapi Harum Malukuâ dalam video yang diperlombakan, menurut hemat kami selaku Tim Hukum adalah keliru, sebab berÂdasarkan Sertifikat Merek No. IDM000626369 tertanggal 07 April 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI adalah merek yang terdaftar, bentuk mereknya berupa angka -52 dengan dasar hijau dan Angkanya berwarna kuning dan hitam, Milik DoÂminggus Joseph Risaputty, dan berlaku sampai dengan tahun 2024, dan dapat diperpanjang, kelas barang /jasa atas merek tersebut-03, dan berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum sampai dengan saat ini belum ada Merek âMasker Aroma Terapi Harum Malukuâ yang terÂdaftar secara legal pada instansi yang berwenang, dan belum ada sertifikat merek terkait produk tersebut, dengan demikian klaim hukum yang coba dikembangkan bahwa seolah-olah merek Masker Aroma Terapi Harum Maluku meÂrupakan produk yang legal adalah tidak proporsional dan distorsif. Keenam, meÂngenai langka hukum yang telah mereka ambil termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Makassar, kami sangat menghargai upaya serta langkah hukum tersebut berdasarkan UU RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan ketujuh, untuk merespons berbagai upaya hukum yang telah diambil oleh pihak pelapor, maka tentunya Tim Hukum Pemda SBB akan siap untuk menggunakan hak hukum sesuai sarana hukum acara yang berlaku, Pemda SBB akan menggunakan hak konstitusionalnya juga dalam menghadapi keberatan serta upaya hukum dari pihak Dominggus serta Tim Kuasa Hukumnya secara berimbang sesuai prinsip peradilan. (S-16)