AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan ReÂserse dan Kriminal (ResÂkrim) Polresta PuÂlau Ambon dan PuÂlau-pulau Lease Rabu (2/12) menyerahkan atau tahap II MK alias Mery (42) dan FM alias Edi (42) ke jaksa peÂnuntut umum (JPU). PasaÂngan suami istri yang menganiaya anak angÂkatnya hingga tewas di Kudamati Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu diserahkan ke JPU beserta barang bukti lainnya.
âTadi pagi dua terÂsangka kekerasan terÂhadap anak yang meÂngakibatkan meningÂgal dunia di Kudamati tepatnya di Lorong Kamar Mayat, diserahkan ke Kejari Ambon untuk diproses lanjut,â jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon, Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Rabu(2/12).
Selain kedua tersangka, kata KaÂsubbag, polisi juga menyerahÂkan sejumlah barang bukti berupa selang air, kabel listrik, sapu ijuk, dua gantungan baju, gagang pel yang diÂgunakan untuk menganiaya korÂban, 4 lembar foto korban serta 1 kain batik dan 1 pasang baju korÂban.
âAda kurang lebih 8 jenis barang bukti yang juga diserahkan ke jaksa bersama dengan kedua terÂsangka,â ungkap Kasubbag.
Sebelumnya diberitakan, tim Reskrim Polresta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.
Keduanya ditangkap, Rabu (7/10) dini hari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, KeluÂrahan Kudamati, Kecamatan NusaÂniwe, Kota Ambon .
Korban yang berusia 8 tahun tersebut disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya yang bekerja di RSUD dr M Haulussy. Sopir mobil ambulance yang biasa dipangil Edy, beristrikan Merry Kadir, guru pada SDN 82 Kudamati.
Informasi yang berhasil dihimÂpun Siwalima dari warga sekitar rumah pelaku menyebutkan, kedua orang tua angkat ditangkap polisi tanpa perlawanan. Keduanya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu, (7/10).
âKorban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meningÂgal dunia,â ungkap beberapa tetangga pelaku kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengemÂbalikan korban ke orang tua kanÂdungnya dengan kondisi yang saÂngat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarÂganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.
Orang tua korban mencoba mambawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia. Kini suami istri terduga pelaku yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditaÂhan di Rutan Polresta Ambon. (S-45)