AMBON, Siwalimanews – Jecky Mustamu (33), pelaku pemÂbunuhan Daniel Tahya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/7). Dia menghabisi Daniel, setelah terjadi perkelahian dengan parang.
Jecky melakukan pembunuhan itu, pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah Christian Mustamu di Negeri HaÂruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike LesmaÂnuwaya. Dalam perjalanan, terÂdakÂwa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi Helmi Rahayaan. Terdakwa lalu menanyaÂkan apakah ada minuman keras.
Karena tidak ada, terdakwa henÂdak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar saksi Julius Tahya mengundangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengeÂjar terdakwa untuk memukulinya.
Setelah kejadian tersebut, terdakÂwa pulang ke rumahnya dan mengÂambil sebilah parang panjang. Dia lalu mencari Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban Daniel Tahya.
Terdakwa lalu menghampiri korÂban. Mereka berdua terlibat pertengÂkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terÂdakwa langsung membacok korban mengÂgunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat berÂusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali memÂbacok korban di bagian kepala dan bahunya.
Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan, namun nyawaÂnya tidak tertolong. Atas perbuaÂtanÂnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Joze Lopulalan mendakÂwanya deÂngan dua pasal sekaligus.
JPUÂ menyatakan, terdakwa terÂbukti bersalah melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dalam pasal 338 KUHP menyeÂbutÂkan, barang siapa dengan sengaÂja merampas nyawa orang lain, diÂancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara pasal 351 ayat (3) meÂneÂgaskan, penganiayan yang meÂngakiÂbatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Usai sidang dakwaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang yang dilaÂkukan seÂcara online itu, terdakwa berada di Rutan II A Ambon. SeÂmentara JPU dan penasehat hukum tersakwa Robert Lesnussa berada di PengÂadilan Negeri Ambon. (Cr-1)