AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yoseph Albert Maspaitella dengan pidana 5 penjara, karena melakukan kekerasaan seksual terhadap terhadap seorang gadis di Kota Ambon.
Terdakwa dituntut oleh JPU Lili dalam sidang yang berÂlangÂsung, Senin (26/5) dipimÂpin hakim ketua Martha MaiÂtimu dan didampingi dua haÂkim anggota lainnya.
Dalam tuntutannya JPU meÂminta agar majelis hakim meÂmutusÂkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berÂsalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sebaÂgaimana diatur dan dianÂcam dalam pasal 289 KUHP.
âMenuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 taÂhun penjara dipotong masa penahanan, âucap JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memÂberikan waktu satu mingÂgu kepada tim penasehat huÂkum terdakwa yakni, Rossa Alfaris untuk mengajukan pemÂÂÂbelaan.
Untuk diketahui, terdakwa meÂlakukan aksinya di Kota AmÂbon terhadap korban berÂusia 20 tahun. Kejadian terseÂbut terjadi pada bulan Mei 2025. (S-29)Â