SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut 5 Tahun Penjara
Hukum | Selasa, 27 Mei 2025 pukul 22:17 WIT

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yoseph Albert Maspaitella dengan pidana 5 penjara, karena melakukan kekerasaan seksual terhadap terhadap seorang gadis di Kota Ambon.

Terdakwa dituntut oleh JPU Lili dalam sidang yang ber­lang­sung, Senin (26/5) dipim­pin hakim ketua Martha Mai­timu dan didampingi dua ha­kim anggota lainnya.

Dalam tuntutannya JPU me­minta agar majelis hakim me­mutus­kan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, seba­gaimana diatur dan dian­cam dalam pasal 289 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 ta­hun penjara dipotong masa penahanan, “ucap JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian mem­berikan waktu satu ming­gu kepada tim penasehat hu­kum terdakwa yakni, Rossa Alfaris untuk mengajukan pem­­­belaan.

Untuk diketahui, terdakwa me­lakukan aksinya di Kota Am­bon terhadap korban ber­usia 20 tahun. Kejadian terse­but terjadi pada bulan Mei 2025. (S-29) 

BERITA TERKAIT