AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku pastikan dalam pekan ini sudah ada tersangka kaÂsus tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru Tahun 2016.
Penyidik Kejati Maluku akan melakukan gelar perkara untuk meÂnentukan langkah penyidik selanÂjutnya yakni menetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Maluku, Muhammad Rudi, saat dikonfirmasi Siwalima, di depan Kantor Kejati Maluku, Jumat (8/1). Rudi menegaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP.
âNanti kita gelar penetapan terÂsangka. Kasus ini masih tetap kita usut dan tangani. Semuanya masih jalan. Intinya masih jalan dan segera tetapkan tersangka,â ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengataÂkan, proses penyidikan masih berÂlangsung. Penyidik juga sudah mengantongi hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang menemuÂkan kerugian negara Rp 6 miliar lebih. Kapan tersangka ditetapkan secara resmi, akan diatur oleh penyidik.
Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu.
âPenetapan tersangka adalah wewenang penyidik. Soal kapan waktunya tergantung penyidik,â kata Sapulette melalui WhatsApp. Hasil audit sudah diterima sejak 14 Desember 2020 yang lalu.
Menurut Sapulette, tim penyidik masih meneliti dan mengkaji hasil audit itu. âMemang benar hasil audit kerugian negara sudah kami terima beberapa waktu lalu, tim sedang mengkajinya,â ujarnya.
Sapulette juga menjelaskan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menetapkan terangka. âNanti, masih ada proÂsesÂnya untuk sampai kesana,â ujarnya.
Hasil audit kerugian negara dibuÂtuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seÂluas 48.645, 50 hektar di KecaÂmatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhaÂsil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengaÂbulkan perÂmohonan praperadilan dan mengÂgugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas KejakÂsaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. âPenetapan tersangka setelah adaÂnya hasil audit,â ujarnya. (S-49)