AMBON, Siwalima.id - Direncanakan pekan depan, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Malu-ku bakal memanggil sejumlah pihak guna mengungkapkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua kasus tersebut yakni kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) tahun 2009-2025 Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dugaan korupsi Perijinan dan Dana Bagi Hasil dari pertambangan Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020-2025.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, penyelidik sementara menyusun ulang agenda panggilan terhadap sejumlah pihak.
“Untuk agenda pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam kasus UP3 maupun kasus Tambang di SBB kemungkinan baru akan dilaksanakan pekan depan,” kata Ardy, kepada Siwalima, melalui pesan singkatnya, Rabu (26/3).
Disinggung soal pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil, juru bicara Kejati Maluku itu mengaku, belum mengetahui pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil oleh penyelidik, baik untuk kasus UP3 maupun kasus Tambang Batu Gamping di SBB.
“Kalau siapa saja yang akan dipanggil itu kewenangan tim. Tetapi kalau nanti ada agenda pemeriksaan akan saya informasikan kepada kawan-kawan media. Mengingat kasus ini masih penyelidikan jadi nanti kawan-kawan media ikuti saja perkembangannya atau bisa pantau saja karena say tidak bisa berbicara lebih jauh sebab masih bersifat tertutup,” tandasnya.
Untuk diketahui, kedua kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung menyerahkan kasus tersebut untuk diusut oleh Kejati Maluku.(S-29)