KEJAKSAAN Agung diam-diam menyelidiki kasus dugaan perizinan dan pengelolaan lahan oleh PT Spice Island Maluku (PT SIM) sejak tahun 2019 lalu.
PT SIM yang bergerak dibidang perkebunan Pisang Abaka, diduga gadai sertifikat lahan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 600 miliar. Diduga anggaran fantastik itu mengalir ke kantong beberapa pejabat di Kabupaten SBB.
Kejagung rencananya akan turun ke Ambon dan memeriksa beberapa pejabat di Kejati Maluku. bahkan Sekretaris daerah Leverne Alfin Tuasuun, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB bakal diundang untuk dimintai keterangan.
Sekda mengaku, dirinya diundang oleh Kejagung untuk memberikan informasi dan data terkait dengan keberadaan PT.SIM di SBB selama beroperasi.
Menurutnya, izin kepada PT SIM itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat dan bukan Pemkab SBB. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi sejak tahun 2019 oleh mantan Bupati Almarhum Muhammad Yasin Payapo, dan pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai Sekda, sehingga dirinya tidak tau apa-apa.
Tentunya langkah Kejagung menyelidiki dugaan persoalan hukum terkait perizinan dan aktivitas usaha PT SIM di Kabupaten SBB termasuk gadaikan sertifikat lahan milik warga di salah satu bank didukung.
Langkah Kejagung tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons isu yang telah berkembang sejak 2019 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketika Kejaksaan Agung turun langsung dan mengeluarkan surat perintah resmi, itu menandakan bahwa persoalan ini dipandang serius dan perlu penanganan yang independen serta menyeluruh.
Kejagung mengusut kasus ini berdasarkan Surat Perintah Kejagung Nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon.
Wenno meminta, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif perizinan semata, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain.
Jika ada dugaan kekeliruan besar dalam pengelolaan izin, maka harus dilihat apakah ada pe-nyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau bahkan indikasi korupsi.
Informasi yang beredar terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah milik warga sebagai jaminan pinjaman di bank dengan nilai mencapai Rp 600 miliar maka harus diperiksa legalitasnya. Apakah ada persetujuan sah dari pemilik ? Apakah sesuai ketentuan hukum perdata dan perbankan? Jangan sampai masyarakat dirugikan.
Apabila ditemukan adanya aliran dana ke oknum tertentu, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya tanpa pandang bulu.
Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
Selain persoalan perizinan dan dugaan pembiayaan, juga pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya terkait sengketa lahan yang sebelumnya pernah mencuat.
Investasi penting bagi daerah, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Jika ada dugaan penyerobotan lahan atau perusakan tanaman, itu juga harus menjadi bagian dari penyelidikan komprehensif.
Penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian bagi semua pihak, baik investor maupun masyarakat.
Langkah Kejagung harus dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola investasi di Maluku, khususnya di Kabupaten SBB.
Daerah membutuhkan investasi yang sehat dan taat hukum. Jangan sampai ada praktik yang mencederai kepercayaan publik. Karena itu, saya mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas persoalan PT SIM ini.(*)