AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria TuaÂhuns menuntut Junardo Tentua, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dua tahun penjara.
Warga Galala, KecaÂmatan Sirimau, Kota Ambon itu dituntut berÂsalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 Undang-Undang NoÂmor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
âMeminta kepada maÂjelis hakim yang memeriksa dan mengÂadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seÂlama terdakwa ditahan,â ungkap JPU Fitria daÂlam persidangan, Selasa (5/1).
Selain itu, JPU Fitria meÂminta agar barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan pipet kaca dirampas unÂtuk dimusnahkan.
Sidang tuntutan itu dipimpin Yanti WattiÂmury Cs, serta terdakwa didampingi penasehat hukum Peni Tupan dan Dominggus Huliselan. Terdakwa memiliki satu paket narkoba jenis sabu pada saat ditangÂkap, di kos-kosan milikÂnya, Selasa (24/7).
Penangkapan terhaÂdapnya berawal dari adanya informasi ada orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Galala.
Terdakwa mengaku memiliki sabu tersebut untuk dikonsumsi. TerÂdakwa memang bukan target penangkapan, namun saat tertangkap terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika tersebut.
Terdakwa memperÂoleh ganja tersebut, dengan cara membeli satu paket seharga Rp. 1,5 juta dari temannya.
Terdakwa sendiri mengaku, dia harus melakukan pemesanan dulu, sebelum bertransaksi.
Setelah itu, mereka lalu bertemu di depan Alfamidi Galala. Temannya itu lalu menyerahkan satu bungkus nutrisari yang didalamnya terdapat sabu. (S-49)