SIWALIMA.id > Berita
PAD Kota Ambon tak Penuhi Target
Visi | Selasa, 20 Mei 2025 pukul 22:12 WIT

LAPORAN Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota Ambon tahun 2024 menunjukan penyerapan Pendapatan Asli Daerah tak memenuhi target. Dari angka yang ditentukan yakni sekitar Rp. 224 Milliar, Pemkot Ambon hanya mampu menyerap anggaran sebesar sekitar Rp.175 juta atau sekitar 78 persen.

Buntut dari anjloknya PAD Kota Ambon yang tak capai target, DPRD Kota Ambon membentuk  Panitia Kerja  Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Kota Ambon, yang diketuai Zeth Pormes.

Pencapaian PAD Kota Ambon saat ini hanyalah dampak, masalah utama terjadi sejumlah kebocoran anggaran yang membuat daerah merugi.

Kebocoran yang dimaksud bukan manipulatif, namun ada potensi pendapatan OPD yang tidak dimaksimalkan, akhirnya daerah dirugikan.

Kebocoran dimaksud, seperti usaha rumah makan padang di Kota Ambon sangat kian banyak. Namun dalam pengawasan yang dilakukan dewan terdapat banyak pembayaran retribusi yang administratif dan tertanggung jawab.

Selain itu pengunaan air tanah di sejumlah developer perumahan di Kota Ambon, dimana pemerintah Kota Ambon tidak menggunakan  meteran sebagai alat ukur pembayaran, namun menggunakan metode taksasi.

PAD adalah cerminan kekuatan ekonomi lokal. Namun, tantangan besar dalam optimalisasi PAD adalah keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta masih adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, peningkatan PAD tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan perlu strategi jangka panjang yang berkelanjutan, terarah, dan adil.

Kunci utama adalah edukasi dan transparansi. Masyarakat harus paham manfaat pajak yang dibayarkan, dan pemerintah wajib menjamin keadilan vertikal (antara masyarakat dan pemerintah) maupun horizontal (antarwajib pajak). Pemanfaatan teknologi digital seperti e-tax dan e-retribusi juga harus digencarkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem pungutan.

Selain itu, penguatan kapasitas aparatur pajak daerah dan pembentukan tim khusus pengawasan pajak akan memperkuat sistem koleksi PAD. Peran legislatif juga sangat penting untuk mengawal kebijakan fiskal yang adil dan memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran.

Tak kalah penting, pemberian insentif dan disinsentif kepada wajib pajak harus dirancang agar dapat mendorong kepatuhan dan menghilangkan ketimpangan pungutan. Dengan langkah-langkah tersebut, daerah dapat menggali potensi PAD secara optimal dan melaksanakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kemandirian fiskal bukan hanya impian, tapi keharusan. Jika dikelola dengan benar, PAD dapat menjadi tulang punggung pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat.

Panja DPRD dibentuk untuk membantu Pemkot Ambon, dimana Panja DPRD akan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi sehingga diharapkan di tahun yang akan datang pajak dan retribusi akan meningkat.

Paling tidak harus transparan, berbasis digitalisasi. Kita juga akan gali ekstensifikasi pajak baru yang mungkin bisa dikelola, serta lewat panja juga bisa hasilkan regulasi regulasi yang berdampak pada pendapatan daerah. (*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps