AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku memastikan akan meÂnindaklanjuti secara transparan dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi, Bripka Marlon Pietersz, terhadap seorang warga berÂnama Belger Passau.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/9) malam di kawasan Benteng, KecaÂmatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, salam rilisnya, KaÂmis (2/10) mengatakan, kasus tersebut mendapat atensi serius dari pimpinan. âPolda Maluku berkomitmen meneÂgakan hukum secara adil dan transpaÂran. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,â ujar Rositah.
Rositah menuturkan, kasus ini bermula saat mediasi permasalahan keluarga berlangsung di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe.
Dalam pertemuan tersebut, Bripka Marlon sempat melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi. Informasi itu kemudian sampai kepada pihak keluarga korban.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah 10â20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. âAdu mulut tak terhindarkan hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Dan Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban,âujar Rositah.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Maluku, Minggu (28/9).
Pada insiden yang sama, ibu dari Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga terluka akibat terkena pukulan dari Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban. Ia pun membuat laporan polisi dengan terlapor Belger Passau dan Gusti Lawalata.
âUntuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dugaan pelanggaÂran kode etik akan diproses SubbidwabÂprof Bidpropam,â kata Rositah.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan profesional. Polda Maluku juga mengajak masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi. âSerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke-pada aparat penegak hukum. Polda Ma-luku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,â ujarnya. (S-25)