AMBON, Siwalimanews – Diduga memalsukan surat raÂpid test, tim penyidik Polresta PuÂlau Ambon dan Pp Lease meÂneÂtapkan, nahkoda KM Cantika LesÂtari 99 inisial IS (58) dan rekanÂnya Viona M (31) sebagai terÂsangka.
Penetapan tersangka digelar saat penyidik Unit Reskrim Polsek KaÂwasan Pelabuhan Yos SudarÂso meÂngÂÂantongi dua alat bukti yang cukup.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning mengaÂtakan, penetapan kedua tersangÂka karena penyidik menemukan tindak pidana dalam pembuatan surat rapid test palsu tersebut.
Modus operandi yang dilakukan, tersangka Viona yang berprofesi sebagai eks perawat bekerja sama dengan nahkoda untuk membuat surat rapid palsu.
âSurat rapid palsu yang dibuat itu berjumlah 14 orang dengan rincian 13 orang ABK dan tersangka NarÂkoda, dengan membayar kepada terÂsangka Viona sebesar Rp.700 ribu untuk keseluruhan surat rapid palsu terseÂbut. Surat ini dibuat sebagai syarat berlayar untuk mencegah menularan virus corona di tengah masyarakat,â kata Richard, Minggu (13/9)
Perwira dengan dua balok emas di pundak itu mengatakan, peneÂtaÂpan tersangka dilakukan penyidik seÂtelah pemeriksaan dilakukan seÂjumÂlah saksi-saksi, termasuk tiga dokter dari rumah Sakit GPM serta saksi pelapor.
âSedangkan untuk para ABK, penyidik memeriksa mereka dengan hanya mengambil sampel atau perwakilan. Karena keseluruhan ABK tidak mengetahui surat rapid test dimaksud. Kemudian setelah dirampungkan sejumlah alat bukti, bukti menguat untuk digelar perkara kemudian ditetapkan kedua oknum itu sebagai tersangka,â jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabÂkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu/meÂmalsukan surat.
âBahkan berkas kedua tersangka ini pun sudah persiapan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon untuk diteliti lebih lanjut, demi keÂpentingan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon,â tandasnya.
Sebelumnya, Kapolsek KPYS AmÂbon, Iptu Richard Matthew Gurning mengatakan, laporan terkait surat rapid test palsu saat ini sudah ditaÂngani pihaknya bersama anggota. Dari 14 orang tersebut, satu orang nahÂkoda, sedangkan 13 orang lainnya ABK. âDari laporan ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terÂhadap Nahkoda,Jumat (21/8) malam, setelah diperiksa, kami memutuskan untuk kapal berangkat dulu, karena sudah ada penumpang yang tidur di kapal,â katanya.
Menurutnya, meskipun kapal berÂsama dengan para terlapor yakni 13 ABK dan satu Nahkoda sudah beraÂngÂkat ke MBD, namun setelah kemÂbali, penyidik melakukan pemeriksaan lanjut terkait dengan laporan polisi (LP) yang dimasukan pihak pelapor dari Karantina Kesehatan Pelabuhan ke Polsek KPYS. (Cr-1)