SIWALIMA.id > Berita
Mobdin Dikuasai Eks Pejabat, KPK Perintah Kembalikan
Pemerintahan | Senin, 29 September 2025 pukul 23:56 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan pejabat Pemerin­tah Provinsi Maluku sampai saat ini masih menguasi mobil dinas, dan belum dikembali­kan.

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi memerintahkan Peme­rin­tah Provinsi Maluku untuk segera menarik sejumlah aset mobil dinas dari mantan pejabat.

Perintah komisi anti rasua ini dilakukan, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap se­jumlah aset mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat, khususnya pejabat OPD di lingkungan Pemprov Maluku.

Sumber Siwalima di Kan­tor Gubernur mengungkap­kan, perintah pengembalian se­jum­lah aset berupa mobil dinas tersebut bukan baru kali ini dikeluarkan, tetapi sejak tahun lalu, namun sampai saat ini belum dilakukan.

“Tahun lalu saat monitoring KPK sudah menaruh per­hatian serius terhadap mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pe­jabat pemprov,” ungkap sum­ber tersebut yang minta na­manya tidak dipublikasikan kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (27/9).

Menurutnya, saat ini ada puluhan mobil dinas yang masih dikuasai, baik oleh mantan pejabat struktural di OPD-OPD seperti mantan kepala OPD, mantan kepala bidang dan mantan kepala sub bagian.

Parahnya lagi, walaupun KPK telah memerintahkan untuk dikem­balikan, namun pemprov maupun mantan pejabat struktural belum juga menggubris perintah KPK ter­sebut.

Beberapa mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas, seperti mantan Kadisperindag Maluku Elvis Pattiselanno, Mantan Kadis PTSP Suryadi Sabirin dan masih banyak pejabat lain.

“Baik pemprov maupun eks pejabat rupanya sama-sama tidak berani untuk menindaklanjuti perin­tah KPK tersebut. Ini yang menjadi masalah,” bebernya.

Jika mobil-mobil dinas ini tidak ditarik kata dia, maka akan menjadi temuan setiap tahun oleh KPK, sebab salah satu yang disoroti KPK berkaitan dengan mobil dinas yang masih dikuasai eks pejabat pemprov.

Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalima terkait dengan instruksi KPK ini belum merespon panggilan masuk, hingga berita ini dipubli­kasikan.

Tak Diketahui

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, ada terdapat 20 kenderaan dinas yang berada di dinas-dinas dan tidak diketahui keberdaannya.’

Kata sumber  itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 7 SKPD yaitu, Badan Pendapa­tan Daerah Biro Umum Setda, Sekretariat DPRD, Dinas Komuni­kasi dan Informasi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas PUPR.

hasil pemeriksaan menujukkan bahwa terdapat 20 kenderaan dinas yang masih tercatat dalam Kartu inventaris Barang atau masih men­jadi aset tercatat di SKPD yang tidak diketahui keberdaannya dian­ta­ranya, Dinas Komunikasi dan informasi 3 unit dengan nilai perolehan sebesar 60.400.000,00.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan 9 unit dengan nilai perolehan Rp 960.604,720,00 Sekretariat DPRD, 4 unit dengan nilai perolehan Rp70. 050.000,00, Biro Umum 1 unit de­ngan nilai perolehan 218.254.400,00. Dinas PUPR 3 unit dengan nilai per­oleh Rp19. 425.000,00. Jadi total ken­daraan 20 unit dengan total per­olehan Rp1.328.734.120,00.(S-20)

BERITA TERKAIT