AMBON, Siwalimanews – Mantan pejabat PemerinÂtah Provinsi Maluku sampai saat ini masih menguasi mobil dinas, dan belum dikembaliÂkan.
Komisi Pemberantasan KoÂrupsi memerintahkan PemeÂrinÂtah Provinsi Maluku untuk segera menarik sejumlah aset mobil dinas dari mantan pejabat.
Perintah komisi anti rasua ini dilakukan, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap seÂjumlah aset mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat, khususnya pejabat OPD di lingkungan Pemprov Maluku.
Sumber Siwalima di KanÂtor Gubernur mengungkapÂkan, perintah pengembalian seÂjumÂlah aset berupa mobil dinas tersebut bukan baru kali ini dikeluarkan, tetapi sejak tahun lalu, namun sampai saat ini belum dilakukan.
âTahun lalu saat monitoring KPK sudah menaruh perÂhatian serius terhadap mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan peÂjabat pemprov,â ungkap sumÂber tersebut yang minta naÂmanya tidak dipublikasikan kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (27/9).
Menurutnya, saat ini ada puluhan mobil dinas yang masih dikuasai, baik oleh mantan pejabat struktural di OPD-OPD seperti mantan kepala OPD, mantan kepala bidang dan mantan kepala sub bagian.
Parahnya lagi, walaupun KPK telah memerintahkan untuk dikemÂbalikan, namun pemprov maupun mantan pejabat struktural belum juga menggubris perintah KPK terÂsebut.
Beberapa mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas, seperti mantan Kadisperindag Maluku Elvis Pattiselanno, Mantan Kadis PTSP Suryadi Sabirin dan masih banyak pejabat lain.
âBaik pemprov maupun eks pejabat rupanya sama-sama tidak berani untuk menindaklanjuti perinÂtah KPK tersebut. Ini yang menjadi masalah,â bebernya.
Jika mobil-mobil dinas ini tidak ditarik kata dia, maka akan menjadi temuan setiap tahun oleh KPK, sebab salah satu yang disoroti KPK berkaitan dengan mobil dinas yang masih dikuasai eks pejabat pemprov.
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalima terkait dengan instruksi KPK ini belum merespon panggilan masuk, hingga berita ini dipubliÂkasikan.
Tak Diketahui
Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, ada terdapat 20 kenderaan dinas yang berada di dinas-dinas dan tidak diketahui keberdaannya.â
Kata sumber itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 7 SKPD yaitu, Badan PendapaÂtan Daerah Biro Umum Setda, Sekretariat DPRD, Dinas KomuniÂkasi dan Informasi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas PUPR.
hasil pemeriksaan menujukkan bahwa terdapat 20 kenderaan dinas yang masih tercatat dalam Kartu inventaris Barang atau masih menÂjadi aset tercatat di SKPD yang tidak diketahui keberdaannya dianÂtaÂranya, Dinas Komunikasi dan informasi 3 unit dengan nilai perolehan sebesar 60.400.000,00.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan 9 unit dengan nilai perolehan Rp 960.604,720,00 Sekretariat DPRD, 4 unit dengan nilai perolehan Rp70. 050.000,00, Biro Umum 1 unit deÂngan nilai perolehan 218.254.400,00. Dinas PUPR 3 unit dengan nilai perÂoleh Rp19. 425.000,00. Jadi total kenÂdaraan 20 unit dengan total perÂolehan Rp1.328.734.120,00.(S-20)