AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Aryani menuntut Febri Bilga Rimpa alias Ebok dengan hukuÂman sembilan tahun penjara. Residivis kasus narkoba itu memiliki narkoba jenis ganja.
Sidang dengan agenda tunÂtutan itu berlangsung secara onÂline di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (13/8). Sidang diÂpimpin majelis hakim yang diÂketuai Jenny Tulak, didampingi Feliks R.Wuisan dan Essau YeÂrisitouw selaku hakim anggota.
Terdakwa didampingi penaseÂhat hukum, Dominggus Huliselan.
Dalam tuntutannya, JPU mengaÂtakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. PerÂbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain dituntut sembilan tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kuruÂngan. Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 31 Januari 2020, sekiÂtar pukul 11.30 WIT, bertempat di kantor JNT Jalan Rijali No 19, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, mendapat informasi dari informan, kalau ada yang akan mengonsumsi narkoba di daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe. Dari informasi itu, petugas kemuÂdian mendatangi TKP. Karena tidak ada gerak-gerik orang di TKP, meÂreka kemudian berjalan terus ke daeÂrah Amahusu. Di sana mereka menangÂkap rekan terdakwa, yang ciri-cirinya sudah diketahui berÂnama Robert Latuheru (dakwaan terpisah).
Dari hasil interogasi, Robert mengatakan, kalau mendapat dua linting kecil ganja dari rekannya Arnold Pattilatu (dakwaan terpiÂsah). Setelah mendengar keteraÂngan Robert, petugas bersama dia melakukan penangkapan terhaÂdap Arnold di depan Planet Wainitu.
Saat diamankan, Arnold kemuÂdian membeberkan, kalau mendaÂpat barang itu dengan cara memÂbeli dari terdakwa Febri Rimpa. Setelah menerima informasi terÂsebut, petugas bersama Robert dan Arnold mendatangi tempat tinggal terdakwa di Belakang Soya, tepatnya di kantor JNT, untuk melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, terdakwa Febri Bilga Rimpa mengaku sudah tiga kali menjual paket narkoba ke Arnold Pattalatu.
Setelah mengamankan ketigaÂnya, petugas kemudian membawa mereka ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses seÂsuai hukum yang berlaku.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleÂdoi atau pembelaan dari penaÂsehat hukum terdakwa. (Cr-1)