AMBON, Siwalimanews – Rizulfa Kaidupa alias Ajul, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut enam taÂhun penjara lantaran memiÂliki enam paket ganja. Pria 25 tahun itu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Elsye B Leunupun dalam sidang yang digelar di PengÂadilan Negeri Ambon, Selasa (17/3).
Selain dituntut enam tahun penÂjara, JPU juga membebankan kepada terdakwa denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU mengataÂkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis ganja.
Perbuatan terdakwa diancam deÂngan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui, terdakwa memÂbawa empat paket ganja. Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU menjelaskan, empat paket ganja itu dua paket kering diisi di dalam kertas majalah dengan berat netto 1,4709 dan dua paket lainnya juga diisi di dalam kertas majalah dengan berat netto 0,5551.
Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap pada 23 Agustus 2019, sekitar pukul 23:00 WIT di Cafe El House, Gunung Malintang KecamaÂtan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya anggota polisi dari Satresnarkoba Polda Maluku yang menjadi saksi Unas Sopamena dan rekannya Tri Jaka Putra, mendapat informasi bahwa terdakwa membawa narkoba jenis tembakau sintesis di Cafe El House.
Kemudian polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di sana, polisi yang adalah saksi itu mengamankan terdakwa, dan ditemukan barang bukti kertas mars brand berisikan empat tembakau sintesis.
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Saat pembacaan tuntutan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dominggus Huliselan. Sidang tuntutan terhadap terdakwa itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Philip Pangalila didampingi Hamza Kailul dan Jimmy Wally selaku hakim anggota itu kemudian menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledooi dari terdakwa. (Mg-2)