AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon meÂnggelar sidang kasus narkotika deÂngan terdakwa Usman RisahonÂduan Rabu (1/4). Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ternyata diketahui, terdakwa meruÂpakan eks Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketahui Hamzah Khailul itu terdakwa memiliki ganja kering seberat 692,67 gram. Dalam dakwaÂannya, JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap ketika hendak mengambil paket di jasa pengiriman J&T di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 20 September 2019.
Disebutkan, petugas DitresnarÂkoba Polda Maluku yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa lantaran mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja lewat jasa kurir J&T di kawasan Kebun Cengkeh.
Berbekal informasi tersebut peÂtugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 16 September 2019, petugas kembali menaÂnyakan perihal kiriman narkotika tersebut di kantor J&T Kebun Cengkeh. Saat itu diketahui bahwa barang tersebut sudah berada di gudang J&T di Nania. Barang terÂsebut hendak dikirim kembali ke pengirimnya. Polisi pun melakukan pemantauan selama lima hari.
Pada 20 September 2019 petugas melihat satu unit mobil mendatangi gudang J&T, kemudian turunlah seorang laki-laki yang diketahui adalah anggota polisi masuk ke gudang tersebut. 15 menit kemudian anggota polisi itu keluar dengan membawa paket yang diduga adalah narkotika.
Setelah melihat hal tersebut peÂtugas langsung melakukan penangÂkapan terhadap terdakwa. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 692,67 gram.
JPU dalam dakwaan kesatu meÂngatakan, terdakwa terancam melaÂngÂgar pasal 111 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tenÂtang narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa terancam melaÂnggar pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai membaÂcaÂkan dakwaan terÂdakwa, hakim meÂnunda sidang sampai pekan depan, dengan agenda mendengarkan keÂterangan saksi-saksi. (Mg-2)