AMBON, Siwalimanews – Abdul Salam Pelu, terdakwa kasus kepemilikan dua paket sabu dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Isabella Ubleuw dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/9).
âMenjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan,â kata JPU. Pria 26 tahun, warga Desa Hitu Lama, KecaÂmatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah itu dituntut bersalah melaÂkukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
âMeminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan,â tegas JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungÂkus dengan plastik klem bening deÂngan berat 0,19 gram yang dimasuÂkan dalam dos rokok agar disita untuk dimusnahkan.
Perbuatan yang dilakukan terÂdakwa terjadi 21 Februari 2020, sekiÂtar pukul 13.00 WIT.
Saat itu anggota polisi Alfin GunaÂwan berpura-pura menelpon terdakÂwa untuk memesan sabu-sabu seÂbanyak dua paket. Saat itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan sabu-sabu di depan SMP 3 Leihitu. Tanpa sadar, petugas beranggotaÂkan empat orang sudah menunggu terdakwa.
Melihat terdakwa di depan sekoÂlah, petugas langsung melakukan peÂnangkapan. Saat ditangkap petuÂgas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu sedang dikuasai terdakwa.
Selanjutnya polisi membawa terdakwa bersama barang buktinya ke kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Cr-1)