SIWALIMA.id > Berita
Mercy Desak Pemulangan PMI di Libya
Hukum | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 12:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, di Libya, direspons cepat oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Ch Barends.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPP PDI Perjuangan itu mengaku, telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, Libya, guna memastikan keselamatan korban.

Mercy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait hingga korban dapat diselamatkan dan diamankan di KBRI sebagai langkah paling mendesak.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sampai korban bisa diselamatkan dan diamankan di KBRI. Ini langkah paling urgen saat ini,” tegas Mercy, kepada Siwalima, melalui rilisnya, Kamis (5/2).

Koordinasi intensif tersebut membuahkan hasil. Pihak KBRI Libya dilaporkan telah berhasil menghubungi korban melalui sambungan video call WhatsApp. Kondisi korban yang diketahui bernama Suryani dilaporkan dalam keadaan baik.

“Pihak KBRI sudah bisa menghubungi korban via video call WhatsApp. Kondisi Suryani (korban) dalam keadaan baik saat ini. Meski demikian, pengakuan korban masih melalui video call dan belum dapat melihat kondisi fisik secara langsung,” ungkapnya.

Mercy mengaku, dalam banyak kasus pemulangan korban TPPO kerap terkendala persoalan paspor yang ditahan oleh agen perekrut. Namun, ia memastikan persoalan tersebut akan diurus sesuai ketentuan hingga korban dapat dipulangkan dengan selamat ke Indonesia, bahkan sampai ke kampung halamannya.

“Dari pengalaman mengurus pemulangan korban TPPO, umumnya paspor korban ditahan oleh agen yang merekrut. Hal ini akan diproses sesuai ketentuan hingga korban bisa dipulangkan dengan selamat ke Indonesia, bahkan sampai ke daerah asal,” ujarnya.

Langkah cepat Mercy ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen PDI Perjuangan dalam mengadvokasi persoalan TPPO serta praktik dehumanisasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.(S-26)

BERITA TERKAIT