SIWALIMA.id > Berita
Merasa Nama Biak Dicemar, Ketua Permabudhi Ancam Lapor Polisi
Hukum | Jumat, 27 Februari 2026 pukul 13:48 WIT

AMBON, Siwalima.id – Ketua Permabudi Maluku, Aline Tjoa Pinontoan mengancam akan menempuh proses hukum bagi pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi yang seakan-akan menyudtkannya terkait penggembokan gerbang Vihara. 

Menurutnya, Ketua DPD Walubi Maluku, Welhemus Jauwerissa yang memberitakan tentang penggembokan Vihara sangat menyesatkan, sebab pemberitaan tersebut yang dimuat di media massa sangat disesali.

Untuk itu, sebagai Ketua Permabudhi Maluku perlu menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi pihaknya yakni, Pertama, Vihara sebagai tempat ibadah umat Buddha miliki jam operasional resmi pukul 07.00–18.00 WIT. 

“Biar lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada Ketua Vihara,” tulis Pinontoan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Jumat (27/2).

Penutupan dan penggembokan Vihara ini, dilakukan setiap hari setelah jam operasional berakhir sebagai prosedur keamanan rutin. Tindakan tersebut bukan insidental, bukan diskriminatif, dan tidak ditujukan kepada pihak mana pun.

Kedua, tidak ada pemberitahuan kegiatan ibadah pada malam hari. Ketua Vihara tidak menerima informasi atau surat resmi terkait rencana kegiatan tersebut. 

“Kita semua tahu dalam tata kelola rumah ibadah yang tertib, setiap penggunaan tempat wajib dikoordinasikan terlebih dahulu,” tulis Pinontoan.

Ketiga, Petugas Vihara tidak mengetahui adanya kegiatan. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan, petugas menutup Vihara sesuai prosedur dan pulang sebagaimana biasanya.

Empat, kepada Ketua Walubi Maluku, selaku Ketua Permabudi tidak pernah mengeluarkan instruksi, surat, maupun spanduk penggembokan.

“Saya juga tidak pernah menerima informasi mengenai jadwal ibadah yang dimaksud,” tegas Pinontoan.

Menurut Pinontoan, fakta bahwa Saudara Wilhemus Ketua Walubi bersama beberapa umat, didampingi PemBimas Buddha Kemenag Maluku dan oknum-oknum pers  mendatangi lokasi Vihara pada malam hari di luar jam operasional Vihara dalam keadaan pagar telah terkunci.

Disitu terlihat mereka berdoa, kemudian direkam dan diviralkan dengan narasi seolah-olah telah terjadi tindakan penggembokan yang disengaja untuk menghalangi ibadah. Ini merupakan bentuk framing yang tidak utuh dan berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.

“Saya menilai narasi yang menyudutkan saya secara pribadi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas “penggembokan” tersebut telah mengarah pada pencemaran nama baik, dan tentunya akan saya tempuh jalur hukum serta laporkan kepada pihak berwajib, karena nama saya disebutkan dalam narasi tersebut,” Ancam Pinontoan.

Ini adalah penyebaran informasi yang tidak lengkap, tidak terverifikasi, serta menggiring opini seolah-olah terjadi tindakan diskriminatif, merupakan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran informasi bohong dan/atau pencemaran nama baik.

“Olehnya itu, saya berikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pelurusan secara terbuka. Namun apabila framing yang merugikan ini terus disebarkan tanpa koreksi, saya akan menempuh langkah hukum guna melindungi kehormatan, integritas pribadi, dan marwah organisasi,” tegas Pinontoan.

Sebagai Ketua Permabudhi, saya tetap berkomitmen menjaga persatuan umat Buddha, namun komitmen terhadap persatuan tidak berarti membiarkan fitnah dan tuduhan tidak berdasar berkembang tanpa tanggapan.

“Saya menghimbau seluruh umat untuk tetap bijaksana, serta tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak mencerminkan fakta secara utuh,” Tutup Pinontoan.(Mg-1)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps