SIWALIMA.id > Berita
Menunggu Penetapan Tersangka Dana BOS
Visi | Selasa, 13 Januari 2026 pukul 12:03 WIT

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024.

Pengumuman ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos untuk menentukannya siapakah oknum yang bertanggung jawab sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian negara pada kasus BOS MTs Negeri Ambon.

Tim penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari auditor internal Kejaksaan. Yang mana dari total alokasi dana BOS yang diterima MTSN sejak 2020-2024 senilai Rp Rp3.366.250.000, ditemukan adanya indikasi perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta lebih sesuai dengan temuan awal tim pidsus Kejari Ambon.

Naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan, karena kejaksaan menemukan adanya bukti-bukti diantaranya, dalam pengelolaan dana BOS, Kepala sekolah tidak membuat atau membentuk tim untuk mengelola dana tersebut.

Fakta lainnya ialah, Kepala Sekolah MTs Negeri, tidak melibatkan dewan guru dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) serta tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.

Selajutnya, ada temuan mark up nota belanja, belanja fiktif, melakukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pembangunan serta melakukan pembelanjaan tidak sesuai pencatatan buku kas umum.

Kita memberikan apresiasi bagi Kejari Ambon yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, dan bahkan akan segera mengumumkan tersangka.

Tentu penetapan tersangka tidaklah mudah, tim penyidik Kejari Ambon harus hati-hati mengkaji semua unsur pidana yang menjurus pada tindakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum di MTs Negeri Ambon.

Tim penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka, jika telah memiliki bukti-bukti yang kuat, apakah itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli maupun bukti hasil audit perhitungan kerugian negara. 

Publik menunggu langkah penetapan tersangka tersebut, sebagai bagian dari control sosial publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Ambon, sehingga waktu untuk mengumumkan tersangka atau penetapan tersangka tidak berlarut-larut, apalagi buktu-bukti sudah dikantongi.

Hal ini penting, karena dikhawatirkan dengan berlarut-larutnya penetapkan tersangka, justru akan membuka ruang oknum-oknum yang diduga terlibat melarikan diri, dan itu akan semakin sulit bagi penyidik Kejari Ambon menuntaskan kasus tersebut.

Kita berharap, jika sudah kantongi cukup bukti yang kuat, maka tim penyidik Kejari Ambon segera menetapkan tersangka, sehingga kasus ini juga secepatnya bisa bergulir di pengadilan dan ada kepastian hukum.(*) 

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps