SIWALIMA.id > Berita
Menunggu Komitmen Kejati di Korupsi PT Bipolo Gidin
Visi | Rabu, 16 Juli 2025 pukul 22:47 WIT

KEJAKSAAN Tinggi Maluku memastikan akan serius dan tidak akan main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Bipolo Gidin.

Tentunya kepastian ini dibaringi dengan komitmen dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kendati belum menjerat tersangka  dalam kasus korupsi di Perusahaan daerah milik Kabupaten Buru Selatan itu, namun Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah direksi termasuk mantan direktur utama PT Bipolo Gidin, Zainuddin Boy.

Saat ini tim penyidik sedang mendalami fakta-fakta adanya penyimpangan terhadap anggaran puluhan miliar di PT Bipolo. Kemudian nantinya dari fakta itu akan dianalisa oleh tim penyidik yang kemudian dihubungkan dengan pembebanan pertang­gungjawaban pidana kepada siapa saja para pihak yang terlibat.

Selanjutnya baru dihubungkan dengan pembebanan pertanggung jawaban pidananya kepada siapa saja atau para pihak baik jajaran Direksi maupun menejemen lain yang memenuhi unsur barang siapa dan setiap orang terkait perbuatan dan penyimpangan yang terjadi.

Selain itu, tim penyidik juga nantinya akan meminta keterangan atau pendapat dari ahli yang tepat terkait kasus tersebut. Namun juru bicara Kejati Maluku ini belum dapat memastikan siapa ahli yang akan dimintai pendapatnya twrkait kasus yang terjadi di PT Bipolo Gidin.

Semua hasil pemeriksaan selama ini harus dianalisa kemudian kita juga nanti akan mendapat keterangan dan pendapat dari Ahli. Tapi untuk ahli nanti penyidik yang akan tentukan dan saat ini penyidik sementara mengevaluasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

PT Bipolo Gidin merupakan perusahan daerah milik KAbupaten Buru Selatan, yang bergerak di bidang transportasi laut ini, didirikan kala Tagop Soulisa menjadi bupati.

Zainudin Booy tercatat menjabat sebagai Dirut PT Bipolo Gidin sejak 2016-2020. Perusahan ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 dengan dasar pendirian perusahan adalah akta notaris Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan kapal yang dioperasikan yakni KMP Tanjung Kabat (2013) dan KMP Lorry Amar (2019).

Kapal KMP Tanjung Kabat melayari rute Ambon-Ambalau-Wamsisi-Namrole-Leksula dan Kepala Madan sedangkan KMP Lorry Amar melayari rute Tual-Teor-Kesui-Gorom-Geser-Air Nanang dan Amabalau pulang pergi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik mendalami peran dirut dan jajaran direksi PT Bipolo Gidin. Pasalnya, penyidik menemukan adanya Tindakan yang melanggar regulasi dan Keputusan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Pendalaman ini dilakukan karena masing—masing direksi punya peran yang berbeda-beda sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Tentunya publik menunggu komitmen jaksa untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menetapkan tersangkanya.

Penuntasan tindak pidana korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mencegah korupsi berulang.

Kendati proses hukum membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan jaksa. Namun percepatan penetapan tersangka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, karena masyarakat sangat menantikan kejelasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi.

Selain itu, penetapan tersangka untuk mencegah hilangnya barang bukti, karena  semakin lama penanganan kasus, semakin besar potensi hilangnya atau dirusaknya barang bukti.

Kini publik menunggu gebrakan jaksa, siapa yang akan menjadi tersangka tentunya sudah dikantongi jaksa. Namun, harus segera ada kepastian hukumnya agar kepercayaan publik bagi kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi tidak mudah terkoyakan.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps