PENYIDIK Kejari Ambon tengah mengantongi bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Namun hingga kini belum juga menetapkan tersangkanya.
Padahal saat ini, publik menunggu gebrakan jaksa untuk segera menetapkan tersangkanya, karena bukti kuat adanya dugaan korupsi sudah mengarah pada indikasi kerugian negara sekitar 3.7 miliar.
Fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS. Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara menÂtransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.
Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.
Jika penyidik lambat menetapkan tersangka, maka dikhawatirkan akan membuka ruang penanganan kasus ini menjadi tersendat, dengan berbagai alibi yang tidak rasional dalam penegakkan hukum, padahal bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menjerat oknum-oknum yang terlibat.
Mestinya penyidik Kejari Ambon segera bertindak dan menetapkan tersangka agar ada efek jera bagi para pelaku yang diduga terlibat, dan tidak hanya ucapkan komitmen tuntaskan tetapi kemudian kasus ini menjadi lambat. Bukan hanya bicara komitmen tuntas, tetapi segera bertindak jangan sampai kemudian kasus jadi lambat tangani, karena negara telah membuat peraturan perundang-undangan guna melawan pelaku tindak pidana korupsi, melalui peraturan perundang-undangan yang jelas dan efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Kejari harus bersikap independen dan profesional untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi jangan hanya bicara saja bahwa kasus PT Dok dan sejumlah kasus akan dituntaskan.
Praktisi Hukum, Henry Lusikooy mengingatkan Kejari Ambon untuk serius dan segera bertindak cepat dengan melakukan langkah hukum dengan menetapkan tersangka, dan bukan hanya bicara saja.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam menuntaskan kasus korupsi sebagai aparat penegakan hukum, sehingga jika sudah kantongi cukup bukti yang kuat maka segera bertindak dengan menetapkan tersangka, dan jangan lambat.
Kejari Ambon bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum. Nah hal lainnya adalah pengembalian kerugian negara. Mengapa? Kejari harus dapat membantu mengembalikan kerugian negara, yang disebabkan oleh tindakan korupsi melalui proses penyidikan dan penuntutan.
Disisi yang lain, kejaksaan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat, karena dengan menuntaskan kasus korupsi, Kejari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah, sehingga bukan saja soal komitmen akan tuntas namun lambat prosesnya.
Penuntasan tindak pidana korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mencegah korupsi berulang.
Kendati proses hukum membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan jaksa. Namun percepatan penetapan tersangka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, karena masyarakat sangat menantikan kejelasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi.
Selain itu, penetapan tersangka untuk mencegah hilangnya barang bukti, karena semakin lama penanganan kasus, semakin besar potensi hilangnya atau dirusaknya barang bukti.
Kini publik menunggu gebrakan jaksa, siapa yang akan menjadi tersangka tentunya sudah dikantongi jaksa. Namun, harus segera ada kepastian hukumnya agar kepercayaan publik bagi kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi tidak mudah terkoyakan. (*)