AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku telah menerima surat dari Kejari Malteng yang menÂjelaskan status hukum Emma Elsa Samson alias Megi Samson sebagai tersangka kasus korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara tahun 2016.
Megi terlilit kasus proyek senilai Rp 1.949.000.000 itu, saat ia menÂjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku. Kini Megi menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.
âJadi tadi malam surat jadi jaksa isinya memberitahukan penetapan tersangka terhadap Megi Samson ada di meja saya,â ujar Sekda MaluÂku, Kasrul Selang kepada Siwalima di kantor gubernur, Kamis (19/3).
Kasrul menjelaskan, Pemprov belum mengambil langkah apapun untuk menindaklanjuti surat pembeÂriÂtahuan dari jaksa. Sebab, Megi baru pulang dari luar daerah, dan harus mengkarantinakan diri di rumah untuk mencegah virus corona.
âKita belum ambil langka kepada ibu Megi, kebetulan beliau baru dari luar daerah, syaratnya harus karanÂtina di rumah dulu,â ujarnya.
Kasrul memastikan pemprov tetap menindaklanjuti surat dari kejaksaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. âKita tetapi akan tinÂdaklanjuti,â tandasnya singkat.
Sementara Megi Samson yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, enggan mengangkat telepon genggamnya.
Megi dan Liando Tersangka
Sepeti diberitakan, Megi Samson dan Benny Liando ditetapkan sebaÂgai tersangka korupsi proyek saluÂran irigasi di Desa Sariputih, KecaÂmatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Megi Samson adalah mantan KeÂpala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, dan juga KuaÂsa Penguna Anggaran (KPA) proyek saluran irigasi di Desa Sariputih. Sedangkan Benny Liando, kontrakÂtor yang memenangi lelang pekerÂjaan proyek itu.
Liando ditetapkan sebagai terÂsangka, dan langsung ditahan seteÂlah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). SedangÂkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.
âSamson adalah KPA sementara Liando adalah kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut. Dalam hal ini sudah pasti mereka memiliki peran penting yang mengÂakibatkan prokek irigasi di Desa Sariputih berjalan tidak sesuai kontrak,â kata Kepala Kejari MalÂteng, Juli Isnur melalui Kasi Pidsus Admin Djamsah kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/3).
Isnur mengatakan, banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga negara dirugikan. âPemanÂfaatannya tidak sesuai harapan,â ujarnya.
Soal Megi Samson yang mangkir dari panggilan penyidik, Isnur meÂngatakan, sudah diagendakan untuk pemeriksaan pekan depan. âDiÂagendakan lagi pekan depan,â jelasnya.
Isnur menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk mempercepat hasil audit kerugian negara sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan dituntaskan.
âKami sedang berada di BPKP Maluku sekarang, ini sedang koorÂdinasikan dokumen PKN korupsi saluran irigasi itu. Jadi kami harap ini cepat agar kasusnya bisa segera kita rampungkan dan limpahkan ke pengadilan,â ujarnya.
Kejari Malteng sebelumnya meÂnetapkan tiga orang menjadi terÂsangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly dan pembantu PPTK Markus Tahya.
Benny Liando yang memenangi lelang pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sariputih kemudian memberikan kepada Yonas Riupassa untuk mengerjakannya yang akhirnya bermasalah. Kendati pekerjaan amburadul, namun anggaran proyek dicairkan 100 persen.
Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-39)