ANAK adalah bagian terpenting dari masyarakat yang akan melanjutkan perjuangan orang dewasa. Mereka adalah investasi masa depan, dan untuk membangun bangsa yang maju, kita perlu memperhatikan kondisi anak-anak serta pemuda di sekitar kita sebagai penerus cita-cita.
Proses penanaman nilai moral lebih banyak dilakukan melalui lembaga pendidikan formal, yang mendidik mereka secara menyeluruh baik secara intelektual, fisik, maupun spiritual agar mereka dapat menjadi manusia yang berpengetahuan dan jauh dari kebodohan.
Namun, pada tahun 2024, kita menghadapi kenyataan yang mengkhawatirkan. Anak-anak dan pemuda kita, sebagai penerus cita-cita kita, terancam oleh kekerasan seksual. Ini adalah masalah serius yang harus kita sadari dan tindak lanjuti, karena ancaman ini sangat mengganggu potensi tumbuh kembang mereka dalam proses pendewasaan diri.
Kekerasan terhadap anak adalah tindakan penganiayaan atau perlakuan salah yang dapat menyakiti fisik, emosional, dan seksual anak, serta melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial. Tindakan ini dapat membahayakan kesehatan, martabat, dan perkembangan anak.
Kekerasan dapat menimbulkan masalah fisik, seperti tanda-tanda bekas luka, serta masalah psikologis, seperti gangguan stres pasca trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan psikotik.
Analisis terhadap berita kekerasan menunjukkan bahwa pelaku seringkali adalah orang-orang terdekat korban, seperti orang tua dan kerabat. Seharusnya, anak merasa aman di rumah dan sekolah, namun kedua tempat ini malah menjadi sumber ketidaknyamanan dan ketakutan.
Banyak kasus kekerasan ini terjadi pada anak-anak di bawah umur, terutama dalam keluarga dengan masalah sosial atau ekonomi rendah. Keprihatinan kita semakin mendalam ketika menyadari bahwa tanpa edukasi yang tepat, anak-anak berpotensi menjadi terduga korban atau bahkan terduga pelaku kekerasan seksual. Salah satu indikator utama adalah maraknya akses media bebas yang dapat dijangkau oleh semua orang, termasuk anak-anak, untuk mengakses informasi yang belum seharusnya mereka pahami. Proses edukasi harus dilakukan dengan cara yang pedagogis, sehingga anak-anak dan remaja dapat memaknai peristiwa dengan benar, menghindari salah tangkap atau salah tafsir, dan tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak bermoral.
Sepanjang tahun 2024-2025, sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi sorotan publik bahkan angka kasus kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik pun meningkat dari waktu ke waktu.
Sebut saja eks Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Hendrik Looies terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan, yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 64 KUHP tentang perlindungan anak sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Sangat disayangkan seorang pejabat public mestinya menjadi contoh dan teladan didalam Masyarakat bukan sebaliknya menciderai jabatan dan nama baik dengan melakukan perbuatan bejat.
Olehnya untuk mengatasi masalah ini dan menurunkan tingkat kekerasan seksual kepada anak maka perlu mengembangkan program edukasi yang melibatkan orang tua, guru, dan masyarakat. Pendidikan seks yang komprehensif harus diperkenalkan sejak dini, disesuaikan dengan usia anak, dan dilakukan dalam suasana yang aman dan terbuka. Selain itu, penting untuk memantau dan membatasi akses anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai, serta memberikan bimbingan agar mereka dapat menggunakan media dengan bijak. Dengan langkah-langkah ini, kita bisa membantu anak-anak tumbuh menjadi individu yang lebih sadar dan terlindungi dari kekerasan seksual. (*)