AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HuÂkum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Hendro Tri Prasetyo, bereÂaksi keras menyikapi penyeÂlundupan puluhan paket narkotika di Lapas kelas II Ambon beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pihaknya saat ini sementara lakukan pemeriksaan terhadap para petugas Lapas.
âSangat disayangkan, dan saya sudah perintahkan unÂtuk lakukan pemeriksaan terÂhadap petugas yang disana, sekarang masih proses peÂmeriksaan,â ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, akan menindak setiap oknum yang kedapatan lalai ataupun turut terlibat membantu peÂnyelundupan barang haram tersebut.
âSaya tekankan pengawaÂsan disana, untuk keluar masuk pengunjung tahanan maupun petugas kalau kedapatan kita tegakkan, Saya tidak main main untuk hal seperti ini, â tegasnya.
Digiring ke BNN
Pasca ditemukannya narkiba jenis sinte oleh petugas Lembaga PemasÂyarakatan Kelas II A Ambon, pada Minggu (29/9) kemarin, dua napi pemilik barang haram itu digiring ke BNN, Kamis (3/10).
Kedua napi itu diamankan ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut terkait ditemukannya 25 paket narkoba jenis sinte oleh petugas Lapas.
Menurut sumber Siwalima, dua napi yang sebelumnya di karantina lantaran ditemukannya barang haÂram tersebut siang tadi telah digiring ke BNN Maluku.
âTadi pagi sampai siang, Tim BNN Maluku sudah datang pemeriksaan barang bukti narkoba yang ditemuÂkan di Lapas itu, dan sudah memÂbawa kedua napi sebagai pelaku ke BNN Maluku,âujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan.
Sumber bahkan mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan itu bukan hanya 25 bungkus tetapi lebih..
âItu ada 25 bungkus sinte berupa tembako yang sudah direndam daÂlam cairan sinte dan ada 5 paket lagi kalau dipecahkan bisa 200 bungkus. Dan harganya, satu paket itu di Lapas nilainya Rp15 juta,â ungkap sumber.
Bahkan sumber juga mengaku, dari tangan salah satu pelaku itu juga.ditemukan uang sejumlah Rp3 juta yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
âDari napi itu juga ditemukan ada bukti uang hampir Rp3 juta,â kata Sumber.
Berkaitan dengan itu, Kalapas Kelas II A Ambon, Mukhtar Tompo yang dikonfirmasi Siwalima via lesan whatsapp membenarkan bahwa dua napi tersebut kini telah digiring ke BNN Maluku.
âSudah diambil sama BNN, silahkan dikonfirmasi sama BNN,â katanya.
Dia juga mengaku, bahwa kedua napi tersebut telah diperiksa oleh BNN beserta barang bukti narkoba.
âNapi sudah diperiksa oleh BNN dan barang bukti sudah diambil,â ujarnya.
Ditanya terkait jumlah yang lebih dari 25 bungkus, Kalapas kembali menegaskan, agar itu dikonfirmasu ke BNN. âSilahkan ditanyakan ke BNN. kalau masalah narkobanya, karena BB sudah diambil. saya tidak punya kewenangan menyatakan itu narkoÂba jenis apa, saya hanya menunggu hasil dari teman-teman BNN,â ujarnya.
Sementara itu, Humas BNN Maluku, Mien Jonas yang dikonfirÂmasi via pesan wahatsappnya meÂngaku belum mengetahui hal itu.
âBeta belum dapat info. Lagi Rapim sejak pagi,âujarnya. (S-25)