SIWALIMA.id > Berita
Mantan Sekda Beberkan Fatlolon Perintah Cairkan Anggaran
Hukum | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 14:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Sekretaris Dae­rah Kabupaten Ke­pulauan Ta­nimbar, Ruben Moriol­kossu membeberkan Pet­rus Fatlolon sebagai bu­pati yang memerintah­kan pen­cairan angga­ran penyer­taan modal kepada PT Ta­nimbar Energi

Bukan saja perintah ter­sebut, mantan bu­pati itu juga dise­but­kan meme­rintah­kan pencairan APBD 2020-2022.

Penegasan ini disam­paikan Ruben melalui jeruji besi, saat bersaksi di si­dang lanjutan dugaan tin­dak pidana korupsi penyer­taan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (3/3) dengan terdakwa Petrus Fatlolon. 

Dihadapan majelis hakim, Ruben menyatakan, kebijakan pe­nganggaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah, bukan keputu­san yang berdiri sendiri.

“Penganggaran itu sesuai perintah bupati (terdakwa- red), tujuannya untuk mendukung visi dan misi. Jadi semuanya diketahui dan atas perintah bupati,” ujar Ruben.

Lebih lanjut, saksi Ruben men­jelaskan, pada periode 2020–2022 dirinya menjabat sebagai Pelak­sana Tugas Sekda hingga Sekda definitive, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Dalam kapasitas itu, ia meng­koordinasikan penyusunan dan pembahasan anggaran bersama OPD sebelum dibahas dalam APBD.

Menurutnya, mekanisme peng­usulan penyertaan modal tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Meski PT Tanimbar Energi bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengesahannya dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi dalam pembahasan APBD.

“Direktur mengusulkan secara berjenjang. Dari bupati, kemudian ke Sekda, Asisten II, lalu ke OPD teknis untuk diproses. Tetapi tetap dibahas dalam struktur APBD bersama DPRD,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam posisi­nya sebagai Sekda, dirinya men­jalankan fungsi koordinatif dan administratif sesuai perintah kepala daerah.

Dalam kesaksiannya, Ruben juga menyinggung penggunaan dana penyertaan modal untuk ope­rasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi pada tahun 2020 dan berlanjut pada 2021.

“Tahun 2020 itu untuk opera­sional dan gaji mereka. Tahun 2021 berlanjut. Pada prinsipnya dapat diberikan sebagai penyer­taan modal namun tidak bisa dipakai untuk bayar gaji. DPRD kuga menolak penyertaan modal untuk membayar gaji karena bertentangan dengan ketentuan serta itu juga telah direko­men­dasikan oleh DPRD,” ungkapnya.

Masih berlanjut, Ruben juga membeberkan bahwa dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan kepada bupati selaku pemegang saham.

“Dalam RUPS itu dijelaskan laporan pertanggungjawaban keuangan, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan dipaparkan oleh direktur kepada bupati sebagai pemegang sa­ham,” katanya.

Ia memastikan bahwa dalam RUPS tersebut hadir bupati, komisaris, serta jajaran direksi pe­rusahaan. “Direktur menyampai­kan perkembangan perusahaan dan penggunaan dana penyertaan modal. Jadi pada prinsipnya itu diketahui dalam forum RUPS,” tambah Ruben.(S-26)

BERITA TERKAIT