AMBON, Siwalima.id - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Moriolkossu membeberkan Petrus Fatlolon sebagai bupati yang memerintahkan pencairan anggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi
Bukan saja perintah tersebut, mantan bupati itu juga disebutkan memerintahkan pencairan APBD 2020-2022.
Penegasan ini disampaikan Ruben melalui jeruji besi, saat bersaksi di sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (3/3) dengan terdakwa Petrus Fatlolon.
Dihadapan majelis hakim, Ruben menyatakan, kebijakan penganggaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah, bukan keputusan yang berdiri sendiri.
“Penganggaran itu sesuai perintah bupati (terdakwa- red), tujuannya untuk mendukung visi dan misi. Jadi semuanya diketahui dan atas perintah bupati,” ujar Ruben.
Lebih lanjut, saksi Ruben menjelaskan, pada periode 2020–2022 dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda hingga Sekda definitive, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam kapasitas itu, ia mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan anggaran bersama OPD sebelum dibahas dalam APBD.
Menurutnya, mekanisme pengusulan penyertaan modal tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Meski PT Tanimbar Energi bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengesahannya dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi dalam pembahasan APBD.
“Direktur mengusulkan secara berjenjang. Dari bupati, kemudian ke Sekda, Asisten II, lalu ke OPD teknis untuk diproses. Tetapi tetap dibahas dalam struktur APBD bersama DPRD,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam posisinya sebagai Sekda, dirinya menjalankan fungsi koordinatif dan administratif sesuai perintah kepala daerah.
Dalam kesaksiannya, Ruben juga menyinggung penggunaan dana penyertaan modal untuk operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi pada tahun 2020 dan berlanjut pada 2021.
“Tahun 2020 itu untuk operasional dan gaji mereka. Tahun 2021 berlanjut. Pada prinsipnya dapat diberikan sebagai penyertaan modal namun tidak bisa dipakai untuk bayar gaji. DPRD kuga menolak penyertaan modal untuk membayar gaji karena bertentangan dengan ketentuan serta itu juga telah direkomendasikan oleh DPRD,” ungkapnya.
Masih berlanjut, Ruben juga membeberkan bahwa dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan kepada bupati selaku pemegang saham.
“Dalam RUPS itu dijelaskan laporan pertanggungjawaban keuangan, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan dipaparkan oleh direktur kepada bupati sebagai pemegang saham,” katanya.
Ia memastikan bahwa dalam RUPS tersebut hadir bupati, komisaris, serta jajaran direksi perusahaan. “Direktur menyampaikan perkembangan perusahaan dan penggunaan dana penyertaan modal. Jadi pada prinsipnya itu diketahui dalam forum RUPS,” tambah Ruben.(S-26)