AMBON, Siwalimanews – Mantan Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitourus diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi MaÂluku terkait kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata sebesar Rp 1,142 miliar.
Robinson diperiksa dalam kapasiÂtasnya selaku jaksa pengacara negara yang melakukan penÂdampingan terhadap pihak ASDP dalam perkara tersebut.
Demikian diungkapkan, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja, Jumat (15/1) lalu. âIya dia sudah diperiksa. Kira-kira akhir Desember lalu,â kataÂnya.
Pihak Kejati juga telah memeriksa mantan Kasi Datun Kejari Malteng Virgo Syahputra.
âKeduanya telah diperiksa tim penyidik dalam kasus raibnya dana konsinyasi. Jadi kini tingÂgal menunggu arahan dari KeÂjaksaan Agung. Lantaran hasil pemeriksaannya telah disampaiÂkan ke Kejaksaan Agung,â katanya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, dari pemeÂriksaan itu, Kejati mengklarifikasi laporaan dugaan dana yang titipkan ASDP Liang itu.
Namun, dengan alasan kasus tersebut masih dalam penyelidikan membut Sapulette enggan menjelasÂkan lebih jauh terkait pemeriksaan itu.
âKasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dijelaskan secara detail bagi masyarakat, hanya saja memang benar beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan,â kata Sapulette.
Sebelumnya, Asisten Tindak PiÂdana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan kasus dugaan raibnya sebagian dana konÂsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang ditiÂtipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar sedang daÂlam penyelidikan bidang Pidsus. âYa, ditangani Pidsus. Sedang peÂnyeÂlidikan,â kata Rudi, Senin (16/11).
Dia juga menuturkan, sudah meÂminta keterangan dari salah satu pihak terkait, yakni pihak ASDP. Pihak pengadilan pun akan segera dipanggil.
âSudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara akan kita panggil,â ujarnya.
Pihak kejaksaan menegaskan akan serius dalam menuntaskan dugaan kasus tersebut. âYa, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeÂriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,â kata dia.
PN Persilakan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon Pasti Tarigan sebelumnya mempersilakan Kejati Maluku meÂnyeÂlidiki kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan di PN Ambon sebesar Rp 1,142 miliar.
Kasus ini sedang didalami pihak kejaksaan dengan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
âLangkah penyelidikan Kejati terÂserah saja. Mungkin dia pandang dari pidana. Kita pandang dari perÂdata,â jelas Tarigan saat ditemui di PN Ambon, Kamis (12/11).
Tarigan menegaskan, uang terseÂbut adalah dana yang dititip di peÂngadilan. Dia berujar dananya tidak hilang. Namun, sebagian uang suÂdah dibaÂyarkan ke pihak yang diÂangÂgap berhak mendapatkan uang itu.
âMana ada yang ilang. Nga ada yang ilang. Sekarang kan ada danaÂnya disini, cuma ada sebagian suÂdah dibayarkan ke para pihak yang dianggap sebagai orang yang berÂhak. Ada kwitansi, ada semua,â katanya.
Dia mengaku, uang yang dibaÂyarkan itu sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, uang itu tak bisa disebut hilang.
âKalau dibilang hilang, itu tidak hilang. Kalau mau bilang uangnya hilang itu, kecuali raib seperti proyek nilainya Rp 700 ribu, pas diperiksa nilainya cuma Rp 200 ribu,â jelasnya.
Tarigan menuturkan, jangan sampai pihak ASDP meminta hal itu menjadi tindak pidana, apabila pihak ASDP mengatakan, kekurangannya pasti akan dibayarkan.
Diduga Hilangkan
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Ambon diduga menghilangkan uang senilai Rp 1,141 M dari dana konsinyasi Rp 6,8 M yang dititipkan.
Dana yang dititipkan di PengaÂdilan ini untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, KabuÂpaten Malteng yang sedang dalam proses hukum.
Hal ini disampaikan Wenly TuapuÂttimain selaku kuasa hukum Abdul Samad Lessy.
Wenly menyebutkan, kliennya Abdul Samat Lessy, telah memaÂsukkan gugatan perkara perdata terkait lahan dermaga ferry Liang terhadap Pama Lessy, Muhamad Lessy, Daud Hahuan dan ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta BPN Maluku Tengah sebagai tergugat.
Pihaknya kemudian menyurati pengadilan dengan melampirkan nomor gugatan, agar tidak dilakukan pembayaran kepada pihak manapun, sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). ASDP kemudian menyetor dana sebesar Rp 6,8 M ke pengadilan di tahun 2018.
Secara hukum lanjut Wendy, pemilik sah dari lahan dermaga ferry Liang seluas 4,6 hektar (versi ASDP) adalah Abdul Samad Lessy. Dan hal ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara nomor 537 tahun 2020.
Sementara itu, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang ditemui wartawan mengatakan, uang terseÂbut bukan raib.
Saat perkara ini berproses saat diajukan gugatan oleh, Abdul Samad Lessy pada tahun 2017 atas lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang. Sebelum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sudah dilakukan pembayaran ke salah satu tergugat yakni, Saleh Lessy atas perÂmohonan ganti rugi ke ASDP Ferry Indonesia.
Kalalo menjelaskan, lahan seluas 4,6 Hektar itu dibeli oleh PT ASDP Indonesia dengan nilai Rp. 6,8 miliar. Namun, saat tanah ini dibeli, sudah ada sertifikat lahan atas atas nama Saleh Lessy (tergugat) dan sudah didiÂrikan bangunan, rumah dan peÂnginapan dan pohon kelapa. (S-49)