AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, FR dan tiga tersangka lainnya yakni, RT sebagai penyedia atau Direktris CV Rahmat Barokah Jaya, FF selaku koordinator tenaga fasilitator lapangan dan MS sebagai anggota tenaga fasilitator lapangan ditahan Kejari Tual.
Penahanan terhadap mantan Kadis PUPR Cs ini setelah Kejari Tual memiliki bukti kuat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR
Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kejari Tual, Kamis (27/11).
Dony menjelaskan, dugaan korupsi ini melibatkan pagu anggaran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keempatnya dijerat dengan dengan pasal pemberantasan korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, disertai pemeriksaan calon tersangka sebelumnya,” jelas Dony.
Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen terkait.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa tersangka FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia dengan Direkturs RT tanpa prosedur yang benar. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia.
Tak hanya itu, RT diduga menyalurkan bahan material yang tidak sesuai jumlah, sehingga para penerima bantuan mengalami kekurangan material.
Di sisi lain, tersangka FF dan MS diduga membuat dokumen seolah-olah penetapan penyedia telah sah sesuai aturan. Mereka menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan, serta menetapkan harga bahan berdasarkan analisa pribadi tanpa survei, yang mengakibatkan kemahalan harga.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.432.397.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari.
Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun menambahkan, perkara ini akan segera masuk ke tahap I, tahap II, hingga pelimpahan ke pengadilan.
“Secara yuridis, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon. Para tersangka yang telah ditahan juga akan diberangkatkan ke Ambon untuk proses tuntutan,” ujar Riky. (S-26)