SIWALIMA.id > Berita
Mantan Kadis PUPR Tual Cs Ditahan Jaksa
Hukum | Jumat, 28 November 2025 pukul 14:39 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, FR dan tiga ter­sangka lainnya yakni, RT se­bagai penyedia atau Direktris CV Rahmat Baro­kah Jaya, FF selaku koor­dinator tenaga fasilitator lapangan dan MS sebagai anggota tenaga fasilitator lapangan ditahan Kejari Tual.

Penahanan terhadap mantan Kadis PUPR Cs ini setelah Kejari Tual memi­liki bukti kuat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pi­dana korupsi Bantuan Sti­mulan Peningkatan Kuali­tas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR 

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kejari Tual, Kamis (27/11).

Dony menjelaskan, dugaan ko­rupsi ini melibatkan pagu angga­ran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keempatnya dijerat dengan de­ngan pasal pemberantasan korup­si, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 seba­gai­mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penetapan para ter­sangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, disertai pemerik­saan calon tersangka sebelum­nya,” jelas Dony.

Ia menegaskan, penyidik telah me­ngantongi alat bukti yang sah se­suai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, be­rupa keterangan saksi, ketera­ngan ahli, dan dokumen-dokumen terkait.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa tersangka FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia dengan Direkturs RT tanpa prosedur yang benar. Selain itu, perusahaan ter­sebut juga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia. 

Tak hanya itu, RT diduga menyalurkan bahan material yang tidak sesuai jumlah, sehingga para penerima bantuan meng­alami kekurangan material.

Di sisi lain, tersangka FF dan MS diduga membuat dokumen se­olah-olah penetapan penyedia telah sah sesuai aturan. Mereka menyusun Daftar Rencana Pem­belian Bahan Ba­ngunan (DRPB2) tanpa melibat­kan penerima bantuan, serta me­netapkan harga bahan berdasarkan analisa pribadi tanpa survei, yang mengakibatkan kemahalan harga.

Akibat perbuatan para ter­sang­ka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.432.397.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka di­tahan di Lembaga Pemasyara­katan Kelas IIB Tual selama 20 hari.

Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun menambahkan, perkara ini akan segera masuk ke tahap I, tahap II, hingga pelim­pahan ke pengadilan.

“Secara yuridis, perkara ini akan di­sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon. Para ter­sangka yang telah ditahan juga akan diberangkatkan ke Ambon untuk proses tuntutan,” ujar Riky. (S-26)

BERITA TERKAIT