AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banda, Jafet Ohello dihukum 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor , Selasa (21/4).
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa, Jafet Ohello terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jafet Ohello oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, “ kata hakim ketua, Martha Maitimu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar denda, maka harta benda akan disita untuk menutupi denda. Namun dalam hal ini jika harta benda tidak cukup, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 402. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan, “ucap hakim.
Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Selain pidana badan yang dikurangi, subsider pidana denda juga dikurangi oleh hakim.
Karena dalam tuntutan, subsider pidana denda selama 8 bulan, namun hakim memutuskan 70 hari. Kemudian uang pengganti juga dikurangi dari tuntutan JPU dari 1 tahun menjadi 6 bulan.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Jafet Ohello merupakan mantan Kacabjari Banda yang diseret ke Pengadilan lantaran menggelapkan uang kerugian negara sebesar Rp 402 juta uang disetorkan oleh salah satu terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Run Way Bandara Banda Naira.
Uang yang disetorkan oleh terpi-dana, seharusnya masuk ke kas negara sebagai barang bukti tin-dak pidana namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut seba-gaimana mestinya. Diduga digu-nakan untuk kepentingan pribadi oleh Jafet saat menjabat. (S-29)