SIWALIMA.id > Berita
Mandeknya Status Tersangka Kasus Korupsi
Visi | Jumat, 16 Mei 2025 pukul 23:00 WIT

Kejaksaan Negeri Tanimbar sejak 19 Juni 2024 lalu, telah menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebagai tersangka kasus Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

PF sapaan akrab mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2017-2022 itu diduga turut menikmati Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT.

Penetapan PF sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.

Berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Maluku Nomor: R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PF mencapai Rp1.092.917.664.

Selain PF, Mantan Pejabat Bupati KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu dan mantan bendahara pengeluaran, Petrus Masela telah menjalani proses hukum.

Sementara PF masih belum menjalani proses hukum. Kejari Tanimbar terkesan tidak adil dalam proses penegakan hukum.

Penanganan perkara ini pun belum menunjukkan progres. Bahkan hingga pertengahan Mei 2025, Fatlolon belum sekalipun dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Publik tentu saja bertanya-tanya mengapa sampai Kejari Tanimbar belum juga memproses kasus tersebut.  Karena status tersangka semestinya diikuti dengan proses hukum yang jelas dan dibawa ke pengadilan sebagai forum menguji kebenaran atas penetapan tersangka.

Kejari harus pahami bahwa, perkara korupsi wajib hukumnya dibawah ke pengadilan, Jika tidak maka membuka ruang bagi orang lain untuk melakukan hal serupa.

Benar atau tidaknya PF dalam kasus Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020 merupakan kewenangan untuk membuktikan adalah pengadilan.

Dengan membiarkan seseorang berstatus tersangka terlalu lama dapat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait asas praduga tak bersalah.

Kejati Maluku dan Kejari KKT untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap PF dan membawa perkara tersebut ke pengadilan. Serta pentingnya transparansi lembaga hukum kepada publik.

Untuk adanya kepastian hukum terkait status hukum yang sampai saat ini masih melekat di PF, maka Kejari Tanimbar seharusnya transparan ke publik, apakah status tersangka sudah dicabut atau dibatalkan, sehingga penangganan kasus ini juga tidak dilakukan atau ditutup dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kita berharap Kejari Tanimbar segera bertindak dan menjelaskan status tersangka kepada publik, sehingga PF juga dapat kepastian hukum dan tidak menyandang status hukum tersebut.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps