AMBON, Siwalimanews – Hampir tujuh bulan, tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.
Pemeriksaan auditor mandek. Koordinasi tim penyidik dengan BPK belum membuahkan hasil. Alhasil penanganan kasus tersebut meÂnggantung dan tak jelas nasibÂnya.
Hingga kini, BPK belum memberiÂkan kepastian waktu bagi penyidik. Padahal hasil audit kerugian negara sudah dikantongi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta PuÂlau Ambon dan Pulau-pulau LeaÂse, AKP Mido J Manik, penyidik maÂsih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. âKita masih menunggu dari BPK,â jawab singkat melalui pesan WhatÂsÂapp kepada Siwalima, Selasa (22/9)
Ketika ditanyakan lagi soal koorÂdinasi dengan BPK apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya suÂdah lama di tangani, kasat tetap menjawab menunggu pemeriksaan ahli dari BPK, âKita masih tunggu,â ujarnya lagi.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugiÂkan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau LeaÂse melakukan gelar perkara di KanÂtor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaÂparkan hasil penyelidikan dan berÂbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.
Anggaran sebesar dua miliar dialoÂkasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban, anggaran terÂseÂbut habis dipakai. Namun, tim peÂnyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidiÂkan, sejumlah pejabat telah dipeÂriksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah DimuÂlainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.
Jangan Berlarut-larut
Sementara itu, praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, peÂkerjaan polisi untuk menangani perÂkara ini perlu dipertanyakan. PasalÂnya, peneÂtapan tersangka terbilang lama.
Apabila penyidik telah menganÂtongi hasil audit, kata Noija, mestiÂnya segera menetapkan tersangka. Apalagi proses penanganan kasus tersebut juga menyangkut kepastian hukum seseorang.
âPolisi dalam mengungkapkan kaÂsus itu kan pertama mencari tahu dulu siapa tersangkanya, lalu bagaiÂmana kepastian hukumnya,â kata Noya saat ditemui Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, baru-baru ini.
Dikatakan, polisi harus menguÂmumÂkan bagaimana kelanjutan kasus tersebut. âKalau bukan tindak pidana, maka seharusnya polisi mengumumÂkan. Sebab masyarakat sudah terlanjur tahu. Anehnya sudah ada kerugiÂanÂnya, tapi juga belum menetapkan tersangka,â katanya.
Noija mengatakan, penyidik harus bekerja secara profesional, proseduÂral dan transparan untuk menangani kasus.
Sementara itu Nelson Sianressy mengatakan, kredibilitas penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease perlu diperÂtanyakan, sebab pengusutan kasus tersebut tak kunjung selesai.
Menurut Nelson, ada indikasi peÂnyidik âmasuk anginâ dalam mengÂusut dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon.
âKalau ada kasus-kasus lama, sudah ada kerugian negara dan beÂlum diproses, ini patut diperÂtanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah âmasuk anginâ,â ujarnya kepada Siwalima melalui telepon seluler.
Dikatakan, yang dimaksud dengan âmasuk anginâ itu penyidik sudah terkena intervensi dari orang yang berhubungan dengan kasus terseÂbut, apalagi kalau hal itu menyentuh pejabat pemerintah.
âPenyidik itu kan kadang-kadang juga masuk angin. Bisa saja, ada tekaÂnan atau permainan dari orang-orang yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut. Bukan rahasia lagi, pejabat pemerintah yang terindikasi korupsi lalu diusut penyidik, pasti ada upaya interÂvensi,â ujar Nelson.
Ia meminta, kepolisian harus memÂproses penyidik tersebut. Pasalnya, mereka tidak pantas menangani kasus yang merugikan negara Rp. 742 juta lebih itu. Nelson menconÂtohkan, saat membersihkan rumah, harus menggunakan sapu yang berÂsih. Maksudnya, penuntasan koÂrupsi tidak dapat dilakukan bila penyidiknya masuk angin.
âSapu yang kita gunakan untuk membersihkan rumah harus berÂsih dulu. Masa kita mau pakai sapu yang kotor,â jelas Nelson.
Lambat Tangani
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Rony Samloy menyoroti kinerja Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lambat menangani kasus tersebut.
Menurut Samloy, tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tidak memproses kasus ini, jika sudah mengantongi audit kerugian negara. âKasus ini harus segera diproses dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,â tuturnya, Kamis (2/7).
Kata Samloy, ia percaya pihak kepolisian bisa menetapkan tersangÂka. Dia menginginkan, siapapun yang bersalah harus bertanggungÂjawab. âJangan sampai menggiring persoalan ini dengan politik pilkada Kota Ambon. Hal ini, harus dilihat dari kacamata hukum bahwa siaÂpapun yang bersalah harus bertangÂgung jawab ,â katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Marnix Salmon. Salmon mengatakan, jika audit keruÂgian negara atas suatu perkara korupsi sudah ada, maka penyidik wajib hukumnya menindaklanjuti audit itu. âJika sudah ada hasil audit tersebut sudah diterima penyidik, maka selanjutnya penetapan nama-nama tersangka,â kata Salmon. (Cr-1)