AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon, Rabu (8/9) memvonis terdakwa mahasiswa residivis narkoba, Fibri Bilga Rimpa alias Ebok (26) dengan pidana 5,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan terÂdakwa membayar denda 800 juta subsider lima bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, terÂdakwa terbukti bersalah melakuÂkan tindak pidana penyalahÂgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang NarÂkotika. Vonis majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun penjara.
Saat itu, JPU menggunakan paÂsal 114 ayat (1) Undang-Undang NoÂmor 35 Tahun 2009 tentang NarÂkotika, dan pasal 111 Jo pasal 144 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Christina Tetelepta didampiÂngi Lucky Rombot Kalalo dan HamÂzah Kailul itu, terdakwa didamÂpingi penasehat hukumnya Penny Tupan.
Terdakwa adalah residivis narÂkoba. Pada tahun 2017, terdakwa juga telah ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum empat taÂhun penjara denda Rp. 800 juta subÂsider sebulan. Sebelum disidangÂkan, pemuda Benteng Atas itu terÂtangkap pada Jumat 31 Januari 2020 di Kantor J&T Jalan Rijali No.19 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Penangkapan terdakwa berawal dari interogasi terhadap Arnold PatÂtalatu (berkas dakwaan terpisah). Arnold mengaku membeli barang tersebut dari terdakwa dan memberitahu lokasi terdakwa.
Polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap terdakÂwa. Saat diinterogasi, terdakwa meÂngakui telah menjual ganja bebÂrapa kali kepada Arnold dengan harga per linting Rp. 100.000.
Terdakwa mendapat ganja terÂseÂbut dari temannya Risal dengan harÂga Rp. 6 juta. Dari nominal terÂsebut, dia mendapat tuga oamet besar ganja. Terdakwa lalu membuatnya dalam 60 paket kecil-kecil mengguÂnakan plastic klem bening. (Cr-1)