AMBON, Siwalimanews – Akibat mabuk berat, AM tidak mampu mengendalikan nafsu berahinya. Ia tega memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat yang dilakukan Warga Kusu-Kusu Sere, Desa UriÂmessing, Kota Ambon ini terÂjadi pada 12 Oktober lalu. Saat itu pelaku dibawah pengaruh minuÂman keras menghadang korban yang sementara berjalan menuju rumahnya yang tidak jauh dari TKP, pelaku mengajak korban menÂjalin hubungan pacaran.
Korban ketakutan dan berÂupaya menghindar, namun pelaku memaksa korban dan menjatuhÂkan korban ketanah kemudian memperkosanya.
âPelaku dan korban ini punya hubungan sepupu, saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, awalnya pelaku ajak korban pacaran korban tidak mau, kejadiannya malam hari dan kondisi TKP yang sepi, lihat ada kesempatan pelaku merangÂkul korban. Korban sempat menÂcoba kabur tapi ditarik lagi, disitu pelaku menjatuhkan korban ketaÂnah dan langsung membuka paÂkaian korban dan menyetubuhi korban,â jelas Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha SiÂmatupang dalam keterangan persÂnya di Mapolresta, Rabu (11/11).
Perbuatan bejat pelaku terungÂkap setelah, pacar pelaku memeÂriksa HP pelaku dan menemukan foto korban dengan kondisi seteÂngah telanjang. Pacar pelaku kemudian marah dan menanyakan foto tersebut ke pelaku, namun pelaku mengelak.
Selanjutnya pacar pelaku langsung menanyak foto tersebut ke korban yang akhirnya peristiwa tersebut terungkap dan tersebar sampai ke keluarga korban.
Mendapat laporan, polisi kemuÂdian bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya, pada Jumat (6/11). âSaat ini pelaku suÂdah kita tetapkan sebagi tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut,â tandas Kapolresta.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI noÂmor 17 tahun 2016 tentang PerÂlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(S-45)