AMBON, Siwalimanews – Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Ardy dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Porto di Pengadilan Tipikor Ambon, kemÂbali membeberkan kejahatan terÂdakwa Raja Porto Marten Nanlohy.
Mereka adalah Saniri Negeri Porto Zeth Tetelepta, Kepala TuÂkang Dominggus Sihasale, Bos Toko Vanessa Andre Silitongan, Bos Toko Bop Motor Emo Toasi, dan Bos Toko Angin Timur Elis Luter.
Saksi Saniri Negeri Porto, Zeth Tetelepta didalam persidangan mengatakan, kepemimpinan Raja Negeri Porto bersama sekertaris dan benÂdahara sangat amburadul saat memimpin pemerintahan Negeri Porto, Kecamatan Saparua, KabuÂpaten Maluku Tengah.
Kata dia, selama pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Desa, dirinya tidak pernah dilibatkan padahal berkapaÂsitas sebagai Saniri Negeri.
Selain itu, dalam penyusunan PeraÂturan Negeri (Perneg) Negeri Porto, dia pun tidak pernah terlibat.
âKita ini kan saniri, semestinya harus hadir dalam kegiatan resmi seperti itu tapi ini kan tidak. saya memang akui hadir dalam MusremÂbang Desa, tapi perlu diketahui, Musrembang yang dilakukan raja dan kawan-kawan itu tidak jelas pertaÂnggungjawabannya. Sebab, sampai Musrembang selesai tidak ada pleno yang dilakukan untuk mengakomodir aspirasi warga dalam musrembang tersebut,â kata saksi di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jenny Tulak, dibantu Feliks R. Wuisan dan Benhard PanÂjaitan selaku hakim anggota, seÂdangÂkan terdakwa didamÂpingi kuasa hukumnya, Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan.
Dia juga mengatakan, dalam proÂses pengambilan keputusan di Negeri Porto, saksi juga tidak pernah dilibatkan. Saksi mengakui kalau di Tahun 2017 Negeri Porto menerima ADD dan DD sebesar Rp.1 miliar lebih.
âJadi selama ini memang saya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Banyak juga item-item kegiatan yang di Markp-up. Sesuai dengan BAP yang saya sudah sampai dihadapan penyidik,â beber saksi.
Sementara untuk saksi kepala Tukang, Dominggus Sihasale meneÂrangkan, dirinya tidak pernah meÂnerima uang sebesar Rp. 25 juga seÂbagaimana yang tertera dalam kwiÂtansi belanja. saksi hanya menerima yang uang sebesar Rp.15 juta dari hasil pekerjaan pembangunan PosÂyandu dalam negeri.
âSaya hanya terima uang kerja sebesar Rp.15 juta yang mulia, kalau Rp.25 juta itu saya tidak tahu. Karena Rp. 25 juta itu sesuai kwitansi pertanggungjawaban,â ujarnya.
Sedangkan untuk tiga saksi dari Bos Toko lainnya menerangkan, kalau ada sebagian kwitansi yang tidak sesuai dengan harga pada toko masing-masing.
âKalau untuk toko saya itu menjual barang pecah belah. Tapi ada kwintasi toko saya yang menjual terigu dan gula pasir. Itu yang tidak benar,â kata saksi Andre kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan peran Nanlohy dalam melakukan perbuaÂtan melawan hukum terhadap peÂngelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah maniÂpulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapaÂngan tidak sama dalam laporan pertanggungjawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy deÂngan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemÂÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHÂPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebeÂsar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek diantaranya, pembangunan jalan setapak, pemÂbangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu. (S-49)