AMBON, Siwalimanews – Sudah lima bulan sejak Oktober 2020 lalu, LSM LIRA Maluku melaÂporkan kasus dugaan korupsi proÂyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon ke Kejati Maluku jalan tempatn.
Kejaksaan Tinggi Maluku beralaÂsan kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyeliÂdikan.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima mengaku, kasus duÂgaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk masih peÂnyelidikan.
âMasih penyelidikan. Pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait,â jelas SapuÂlette.
Sapulette enggan merincikan lebih jauh pihak-pihak terkait tersebut dengan alasan kasus ini masih dalam penyelidikan.
âYa masih dalam penyelidiÂkan,â ujarnya lagi.
LSM LIRA Maluku sebelumnya mengancam melaporkan Kejati Maluku ke Kejaksaan Agung karena lamban mengusut laporan kasus dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon.
Setelah dilaporkan ke Kejati MaÂluku pada 5 Oktober 2020 lalu, peÂnanganannya jalan di tempat.
âKalau memang belum ada tindaÂkan lanjut dari Kejati saya memang harus desak kejagung. Jadi kalau sudah sampai di kejagung jangan salahkan kami yang melapor,â tandas Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada Siwalima, melalui telepon, Rabu (21/10).
Menurutnya, harusnya pihak keÂjaksaan merespon laporan itu deÂngan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi. NaÂmun, hal itu belum juga dilakukan.
âPadahal itu kan tidak membutuhÂkan waktu yang panjang dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Bahkan kalau berjalan kaki saja cuma 20 langkah sudah mencapai kantor walikota. Saya sangat heran kenapa pihak-pihak yang dilaporkan itu belum dipanggil,â ujar Sariwating.
Sariwating meminta pihak kejakÂsaan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait. Ia khawatir ada interÂvensi dari berbagai pihak untuk mendiamkan laporan itu.
Laporkan
Laporan disampaikan LIRA MaluÂku pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAÂMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeÂluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
âKami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,â kata Direktur LSM LIRA MaÂluku, Jan Sariwating, kepada SiwaÂlima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi mengÂhamÂbat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon mengÂanggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikeÂlola Dinas Komunikasi InformaÂtika dan Persandian. Namun entah kenapa diÂamÂbil alih pengelolaannya oleh SekreÂtariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membanÂtu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalanÂkan tugas pemerinÂtahan. âJadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenanganÂnya sudah diatur tersendiri sesuai keÂtenÂtuan yang ada,â kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengamÂbilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa PemeÂrintah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
âSemua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaÂran,â ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerÂjaÂkan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaanÂnya. PasalÂnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembaÂyaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.
âJadi apa yang dilakukan sekretaÂriat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam pengguÂnaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabÂkan,â ujarnya. (S-19)