AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon koordinasi melakuÂkan koordinasi dengan Kantor PeÂlayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk lelang rumah milik Heintje Toisuta yang terletak di Kawasan Kudamati, KeÂcamatan Nusaniwe, Kota Ambon senilai Rp 1 8 milyar.
Toisuta merupakan terpidana kasus korupsi dan TPPU pemÂbelian lahan dan bangunan kanÂtor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014.
Menurut Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ambon, Morits Palijama pihaknya semenÂtara melakukan koordinasi dengan KPKNL.
Palijama memastikan dalam waktu dekat rumah milik Hientje Toisuta yang sudah disita itu akan dilelang.
âKami masih dalam proses dengan KPKNL, namun dalam waktu dekat akan dilaksanakan,â jelas Palijama kepada Siwalima melalui pesan Whats-appnya, Rabu (14/4).
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua juga meÂngatakan, rumah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan baÂngunan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 yang terletak di Kudamati akan dilelang.
Kendati demikian, Talakua belum memastikan waktu proses lelang akan dilakukan.
âWaktunya masih kita koordiÂnasiÂkan dengan pihak KPKNL, setelah merampung hasil penghitungan apresialnya,â ujarnya.
Disinggung soal satu unit rumah lagi milik Toisuta di Kawasan AmaÂhusu yang belum dilelang, Talakua mengatakan, akan segera diproses setelah lelang rumah di Kudamati.
âKalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di KudaÂmati,â katanya.
Bahkan selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.
âKerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berÂusaha untuk dia menggantikannya,â tandas Kepala Kejati Maluku, RoÂrogo Zega kepada wartawan di KanÂtor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita seÂjumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan PengaÂdilan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Heintje Diciduk
Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 taÂhun ini merupakan buronan KejakÂsaan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim inÂteÂliÂjen Kejagung di kawasan Keramat
Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). âDPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,â kata Jaksa Agung Muda
Intelijen Kejagung, Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam. Dengan dibekuknya Heintje, Sunarta menghimbau semua buronan, baik yang berstatus terÂsangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk memperÂtanggungjawabkan perbuatannya.
âTidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersemÂbunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,â tegasnya. Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana Heintje Abraham Toisuta dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/ Pid.Sus/2017 tanggal 21 November
âHeintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,â ungkap Setiyono.
Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Selain Heintje, dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.
âDalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA sudah putus kasus Petro, namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,â jelas Zega. (S-19)