SIWALIMA.id > Berita
Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Batu Merah Mengendap di Meja Kajari
Hukum | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 13:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Laporan terkait dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Batu Merah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini belum ditindaklanjuti. 

Pasalnya, meskipun laporan tersebut awalnya ditindaklanjuti oleh tim intel Kejari Ambon dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di lapangan, namun tidak ada tindaklanjut apakah laporan tersebut akan diusut atau tidak. 

Dari informasi yang dihimpun Siwalima di Kejari Ambon mengungkapkan, hasil Pulbaket tersebut telah diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ricky S Tarigan. Namun sejak hasil Pulbaket itu diserahkan sejak beberapa waktu lalu hingga kini, belum ada keputusan dari Kajari apakah akan menindaklanjuti laporan tersebut atau tidak.

“Setahu saya sudah Pulbaket dan diserahkan kepada pimpinan dan masih tunggu arahan. Kalau pimpinan acc nanti akan diarahkan ke Pidsus untuk lakukan penyelidikan. Tapi sampai saat ini  belum ada arahan, “ungkap sumber Siwalima di Kejari Ambon.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele tidak merespon ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut. 

Lambannya keputusan Kejari Ambon dalam menyikapi laporan dugaan korupsi Revitalisasi pasar Batu Merah tersebut, Praktisi Hukum, Ronny Samloy mendesak agar Kejari segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. 

“Saya mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Ambon dalam menindaklanjuti hasil pekerjaan mereka yang sudah melakukan Pulbaket terkait laporan masyarakat mengenai revitalisasi pasar Batu Merah ini,“ kata Samloy, Rabu (3/6).

Sebab menurutnya jika sudah ada hasil Pulbaket yang telah dikumpulkan, maka mestinya Kajari Ambon, Ricky S Tarigan menetapkan sikap. Dalam artian bahwa jika harus melanjutkan untuk dilakukan penyelidikan, maka mesti segera diteruskan kepada tik Pidsus. Namun sebaliknya jika tidak ditindaklanjuti, maka Kajari harus memberikan alasan yang tepat. 

“Kalau sudah ada hasil pulbaket maka saya berharap Kajari mengeluarkan intruksi untuk segera dilakukan penyelidikan. Tapi jika tidak, maka harus ada dasar yang tepat untuk dijelaskan kepada publik terutama kepada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana dalam revitalisasi pasar Baru Merah itu, “ tuturnya. 

Namun jika didiamkan, maka tentu akan dipertanyakan oleh masyarakat mengenai kinerja Kejaksaan Negeri Ambon, terutama pimpinannya yang tidak mengeluarkan perintah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini pasti akan menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme Kajari Ambon dalam menyikapi laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat di Batu Merah.

“Pasti publik akan berspekulasi yang buruk terhadap Kejari Ambon terutama pimpinannya. Kenapa hasil laporan Pulbaket itu belum juga ditindaklanjuti atau disetujui oleh pimpinan. Sehingga selaku praktisi hukum dan juga masyarakat saya berharap Kajari Ambon tidak mendiamkan laporan itu dan harus segera ditindaklanjuti jika ada indikasi pelanggaran didalamnya, “pungkas Samloy. (S-29)

BERITA TERKAIT