AMBON, Siwalimanews – LSM LIRA Maluku mengancam melaporkan Kejati Maluku ke Kejaksaan Agung karena lamban mengusut laporan kasus dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon.
Setelah dilaporkan ke Kejati Maluku pada 5 Oktober 2020 lalu, penanganannya jalan di tempat.
âKalau memang belum ada tinÂdakan lanjut dari Kejati saya memang harus desak kejagung. Jadi kalau sudah sampai di kejagung jangan salahkan kami yang melaÂpor,â tandas Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada Siwalima, melalui telepon, Rabu (21/10).
Menurutnya, harusnya pihak kejaksaan merespon laporan itu dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi. NaÂmun, hal itu belum juga dilakukan.
âPadahal itu kan tidak membutuhÂkan waktu yang panjang dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Bahkan kalau berjalan kaki saja cuma 20 langkah sudah mencapai kantor walikota. Saya sangat heran kenapa pihak-pihak yang dilaporkan itu belum dipanggil,â ujar Sariwating.
Sariwating meminta pihak kejakÂsaan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait. Ia khawatir ada intervensi dari berbagai pihak untuk mendiamkan laporan itu.
âDengan terus mengatakan masih telaah masyarakat bisa berpikir kalau memang ada yang intervensi. Kalau memang tidak ada menjurus ke korupsi saat pulbaket, maka harus umumkan ke publik, biar tidak menimbulkan persepsi semacam itu. Jangan hanya bilang hanya telaah saja. Tapi tidak ada perkembangan,â tandasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati MaÂluku, Samy Sapulette yang diÂkonÂÂfirmasi, masih tetap dengan jaÂwaban yang sama seperti sebelumÂnya. âSejauh ini laporan tersebut sudah ditelaah,â katanya singkat.
LIRA Lapor
Laporan disampaikan LIRA Maluku pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
âKami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,â kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Siwalima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon menganggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan.
âJadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ketentuan yang ada,â kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengambilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
âSemua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaran,â ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerjakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaannya. Pasalnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.
âJadi apa yang dilakukan sekretariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan,â ujarnya.
Sariwating berharap Kejati Maluku menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim untuk lakukan pulbaket dan puldata. âSaya harap pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,â tandasnya. (Cr-1)