AMBON, Siwalimanews – Abdur Gafur Laitupa, tersangka dugaan korupsi pembelian lahan pemÂbangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Namlea akan mengajukan penangguhan penahaÂnan.
Mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru itu beÂrencana mengajukan penangguhan pekan depan ke penyidik Kejati Maluku.
Hal itu diungkapkannya melalui penasehat hukum Syukur Kaliky kepada Siwalima di Pengadilan NeÂgeri Ambon, Selasa (2/9).
âKami akan menempuh proses hukum sebaik-baiknya. Kami akan mengajukan penangguhan penahaÂnan pekan depan ke penyidik,â ujar Kaliky.
Kaliky menjelaskan, alasan peÂngajuan tersebut lantaran kliennya sakit. Laitupa disebut memiliki peÂnyakit asam urat dan masih memiliki luka karena pernah terjatuh saat berkendara dengan motor.
Sementara penasehat hukum Fery Tanaya mengatakan pihaknya masih mengkaji kasus yang dituduhkan kepada Tanaya. âSoal langkah huÂkum apapun itu, saya rasa kami masih mengkaji ya,â ujar Herman Koedoeboen Penasehat Hukum Tanaya kepada Siwalima Selasa (1/9) malam.
Untuk diketahui, Kejati Maluku Senin (31/8), resmi menahan dua tersangka kaÂsus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea.
Kedua tersangka itu yakni penguÂsaha Ferry Tanaya dan Kasi PengÂukuran pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Abdul Gafur Laitupa. âDua terÂsangka sudah ditahan setelah keÂduaÂnya diÂperiksa dalam status sebaÂgai tersangÂka,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Kantor Kejati Maluku, Senin, (31/8).
Tanaya dan Laitupa ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui. PenahaÂnan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Penahanan terhadap keÂdua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejak pukul 09.30 Wit sampai pukul 16.00 Wit dengan didampingi tim penaseÂhat hukum masing-masing.
Ferry Tanaya didampingi penaÂsehat hukumnya, Herman KoedoeÂboen, Firel Sahetapy dan Fileo PisÂtos Noija. Sedangkan, Laitupa diÂdampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangÂka, berdasarkan Surat Penetapan TerÂsangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. SeÂdangkan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN KabuÂpaten Buru diteÂtapkan sebagai terÂsangka, berdaÂsarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelemÂbungkan harganya. Alhasil, uang neÂgara sebesar Rp.6.401. 813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku.
âHasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembanguÂnan PLTG Namlea,â kata Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry TaÂnaya dan Abdul Gafur Laitupa diÂteÂtapkan sebagai tersangka berdaÂsarÂÂkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
âBerdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permuÂlaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu FT dan A.G.L,â ujarnya. (Cr-1)