AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan praperadilan peÂngusaha Ferry Tanaya terhadap Kejati Maluku kembali digelar, Jumat (18/9) di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang dengan agenda replik terhadap jawaban Kejati MaÂluku atas permohonan praperadilan itu, Herman Koedoeboen selaku ketua kuasa hukum Ferry Tanaya menegaskan, jawaban jaksa yang meÂmuat semua materi keterangan saksi dan ahli bersifat perdata. Jaksa tak menunjukan bahwa lahan Ferry Tanaya yang dibeli PLN adalah aset negara.
âTermohon harusnya dapat memÂbedakan pemeriksaan yang bersifat perdata. Harusnya termohon menunÂjukan bukti buku aset negara dan neraca barang milik negara,â tandas Koedoeboen.
Koedoeboen membantah semua jawaban dari pihak Kejati Maluku selaku termohon dalam praperadilan ini. âPemohon menolak dengan teÂgas seluruh dalil-dalil jawaban terÂmohon,â tegasnya.
Koedoeboen juga mengungkapÂkan, penyidikan kasus ini catat secara hukum. Sebab, faktanya, tiÂdak didahului dengan adanya surat perintah penyidikan (SPDP). Namun setelah diterbitkannya Surat PerinÂtah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-02/Q.1/Fd1/05/2020 tertanggal 26 Mei 2020, barulah diterbitkan SPDP yang disampaikan kepada Komisi PembeÂrantasan Korupsi (KPK).
âSehingga surat itu tidak memiliki kualitas pertanggungiawaban secaÂra hukum dan dipandang sebagai tindakan administratif yang tidak pernah ada,â tandasnya.
Klaim Punya Bukti
Sebelumnya Kejati Maluku mengÂklaim memiliki bukti yang cukup unÂtuk menetapkan Ferry Tanaya sebaÂgai tersangka dugaan korupsi proÂyek pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
âSudah sesuai aturan dan SOP penyidikan serta dibarengi dengan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP,â tandas jaksa M. Rudy dan Oceng Almahdaly memakili Kejati Maluku sebagai termohon dalam sidang lanjutan permohonan prapeÂraÂdilan Ferry Tanaya, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/9).
Jaksa menepis anggapan tim peÂngacara yang menyatakan penetaÂpan Ferry Tanaya tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup.
âSeluruh dalil dan alasan pemoÂhon bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti minimal yang cukup yang diperoleh dari penyidikan, bahkan sama sekali beÂlum terdapat bukti dalam menetapÂkan pemohon sebagai tersangka adaÂlah tidak benar,â tegas Jaksa M. Rudy.
Penetapan Ferry Tanaya sebagai terÂsangka, kata jaksa, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Maluku Nomor 02/Q.1/Fd.1/ 05/2020 tanggal 26 Mei 2020 serta surat peÂrintah penyelidikan Kajati Maluku Nomor 01/S.1/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019.
âKemudian, setelah proses penyeÂlidikan berjalan, tim jaksa penyeliÂdikan menemukan fakta-fakta hukum atas terjadi peristiwa tindak pidana dalam pembelian lahan pembanguÂnan tersebut,â jelas jaksa M. Rudy.
Lanjutnya, surat perintah penyiÂdikan dicantumkan dalam surat peÂmanggilan tersangka, dan penetaÂpan Ferry sebagai tersangka sah.
âSurat perintah penyidikan dicanÂtumkan dalam surat pemanggilan terÂsangka atas penetapan sebagai terÂsangka karena bukti permulaan yang cukup. Tidak berdasarkan baÂrang bukti adalah tidak benar,â ujar M. Rudy.
Soal dalil tim pengacara bahwa dalam penetapan tersangka tidak proÂporsional dan tidak sesuai deÂngan KUHAP, Peraturan Jaksa Agung serta melanggar HAM, M jaksa menyatakan, pihaknya telah mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, jaksa menegaskan lahan pembangunan PLTG Namlea adalah milik negara. Jaksa membantah, objek lahan adalah tanah milik Ferry sejak tahun 1985 berdasarkan akta jual beli Nomor 14/PPAT/1985 yang ditandatangani oleh pejabat PPAT Namlea Drs. U. Rada.
âSoal tanah itu adalah tanah erfÂpacht yang tidak bisa dijual beli seÂcara bebas. Tanah negara. Ferry tidak pernah memiliki tanah tersebut,â tandas M. Rudy.
Ia juga menyebut, tanah tersebut buÂkan atas nama Ferry Tanaya meÂlainkan Abdul Rauf Tuanany. Tanah tersebut tetap dikuasai oleh negara.
Menurutnya, apabila tanah tidak dikonversikan sesuai prinsip-prinÂsip dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tenÂtang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria maka tanah itu bukan miliknya. âBarang siapa tidak menÂdaftarkan tanah itu maka dikuasai negara,â kata M.Rudy.
Jaksa menambahkan, pihak PLN tidak tahu menahu soal tanah itu. Pasalnya, PLN bekerjasama dengan pertanahan.
Penetapan Tersangka Cacat
Dalam sidang perdana Rabu (16/9), tim pengacara mengungkap bukti-bukti penetapan Tanaya sebaÂgai tersangka oleh Kejati Maluku tidak sah.
Ketua Tim Pengacara Tanaya, HerÂman Koedoeboen mengungkapÂkan tiga alasan mendasar yang memÂbuat pihaknya mengajukan prapeÂradilan.
Pertama, penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka tidak sah. Alat bukti yang digunakan penyidik tidak cukup. Pasahal sesuai KUHAP, unÂtuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan dua alat bukti.
âKita menganggap dua bukti perÂmulaan yang cukup itu tidak terpeÂnuhi dalam penetapan Ferry sebagai tersangka,â ujar Koedoeboen.
Kedua, tanah yang dibeli UIP PLN Maluku untuk pembangunan PLTG Namlea adalah tanah milik Ferry Tanaya sejak tahun 1985 berdasarÂkan akta jual beli Nomor 14/PPAT/1985 yang ditandatangani oleh pejabat PPAT Namlea Drs. U. Rada. Selain itu, tanah pembangunan buÂkanlah milik negara.
Pernyataan jaksa tidak benar. Hal tersebut telah dikualitisir sebagai persengketaan hak milik atau hak keÂkuasaan yang dilepaskan, sehingga menimbulkan kesimpulan hukum yang dipakai penyidik untuk menÂjerat Ferry.
Alasan ketiga, penetapan Ferry sebagai tersangka dilakukan tanpa mengeluarkan surat perintah penyiÂdikan. Seharusnya, surat itu menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.
âSurat penyidikan itu sebagai sarana sebagai bukti, lalu ditemukan tersangka. Tapi ini malah sebaliknya. Pertanyaannya alat bukti apa yang dijadikan untuk menjadikan seseÂorang sebagai tersangka. Kalau pun ada alat bukti, alat bukti tersebut diperoleh secara hukum dengan media apa?,â tandas Koedoeboen.
Selain itu, surat perintah penyidiÂkan juga tidak disebutkan dalam surat pemanggilan. PihakÂnya baru mengetahui surat tersebut telah diterbitkan sejak 30 April 2019, saat pemeriksaan dilakukan pada 31 Agustus lalu.
âKenapa tidak disebutkan dalam pemanggilan? Suratnya hanya disebutkan saat pemeriksaan. Berarti ini ada kejanggalan administrasi penyelidikan. Pasalnya, penyidik butuh waktu yang cukup panjang untuk penetapan tersangka,â tandas Koedoeboen lagi.
Tiga hal tersebut pun menjadi alasan praperadilan diajukan. Proses selanjutnya, diserahkan pada peÂngaÂÂdilan untuk menetapkan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penyitaan bukti maupun penahanan Ferry.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim Muhammad Selang. Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Henry Lusikooy, dan Firel Sahetapy. Sedangkan, pihak Kejati Maluku selaku termohon dihadiri Y. E. Oceng Almahdaly, M. Rudi, Novita Tatipikalawan. (Cr-1)