AMBON, Siwalimanews – Setelah Faradiba Cs, satu lagi tersangka kasus pemboÂbolan dana nasabah BNI Ambon, Wellem Alfred FerdiÂnandus akan diadili di PeÂngadilan Tipikor Ambon hari ini, Selasa (11/8).
Kepastian persidangan TelÂÂler BNI Ambon ini diungÂkapkan, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo.
Kata Kalalo, Welliam akan menjalani proses persidaÂngan di ruang sidang Tirta, dan digelar secara teleconÂfrence.
âIya, benar besok (hari ini-red) akan disidangkan di ruang Tirta, dan kemungkiÂnan akan dilakukan secara teÂleconfrence,â ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (10/8).
Tersangka Welliam Alfred FerdiÂnandus dalam kasus pada BNI Ambon didakwa melakukan tindak piÂdana perbankan pada BNI 46 Ambon.
Berkasnya dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke pengadilan pada Senin (3/8)
âBenar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana PenceÂgahan dan Pemberantasan PencuÂcian Uang pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama William telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan,â jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Selasa (4/8).
Dalam Sistem Informasi PeneluÂsuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ambon tercatat, sidang itu terdaftar dengan Nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon.
Sidang itu akan dilakukan di ruang sidang Tirta.
âIya benar, sidang tersangka kaÂsus dugaan korupsi dan tindak piÂdana pencegahan dan pemberanÂtasan pencucian uang pada Bank BNI atas nama William akan digelar Selasa depan,â kata Humas PengaÂdilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo.
Persidangan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati MaÂluku segera melimpahkan berkas Welliam Alfred Ferdinandus ke pengadilan, Senin kemarin.
JPU M. Rudy, Gunawan SumarÂsono, Cahyadi Sabri, Achmad AttaÂmimi, I Gede Widhartama, Arif Mirra Kanahau, dan Novita Tatipikalawan melimpahkan berkas William dengan nomor surat pelimpahan B-1170/Q.1.14/Ft.1/07/2020.
Welliam Alfred Ferdinandus, teller BNI Ambon adalah tersangka kedelapan dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada pertengahan Februari lalu.
Keterlibatan Welliam terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.
Sementara itu, berkas tersangka Tata Ibrahim belum dilimpahkan ke pengadilan.
Enam tersangka lainnya sementara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Cr-1)