AMBON, Siwalimanews – Terduga pemilik 46 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida Hj Hartini, kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Perempuan yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan penyelundupan sianida tersebut, sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Diketahui, kasus ini mencuat, setelah aparat kepolisian mengamankan 46 karung berisi sianida dari salah satu ruko di kawasan Mardika, Kamis (27/9) lalu.
Penemuan itu, memicu dugaan adanya praktek penyelundupan bahan kimia berbahaya, bahkan diduga turut melibatkan oknum aparat kepolisian.
âUntuk Hj Hartini sampai sekarang belum diperiksa, karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan,â ujar Kabid Humas Polda Maluku, melalui Kasubbag Penmas Bidang Humas, AKP Imelda Haurissa, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10).
Saat ditanya apakah penggilan ketiga akan dilakukan jemput paksa, AKP Haurissa mengaku, pemanggilan terhadap Hartini masih bersifat undangan klarifikasi, bukan pemanggilan paksa.
âKami berharap Ny Hj Hartini dapat bersikap kooperatif dan segera hadir di depan penyidik untuk memberikan keterangannya,â pinta AKP Haurissa.
Panggilan kedua
Sebelumnya diberitakan, pasca diamankannya 46 karung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga kuat merupakan sianida oleh tim Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Kamis (25/9) lalu, terus didalami.
Bahkan Hj Suhartini yang akrab disapa Hartini yang disebut-sebut sebagai pemilik bahan kimia berbahaya tersebut, telah dijadwalkan diperiksa pada Selasa (30/9), namun mangkir. Tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan, Kamis (2/10).
âHj Hartini belum diperiksa. Sampai saat ini yang bersangkutan masih di luar Ambon. Yang bersangkutan kemarin diundang tapi tidak memenuhi undangan. Namun, yang bersangkutan telah diundang kedua kali untuk rencana pemeriksaan hari Kamis (2/10),â jelas Kabid Humas melalui Kasipenmas AKP Imelda Haurissa kepada wartawan di Ambon, Rabu (1/10).
Pemeriksaan terhadap Hartini kata AKP Haurissa, dinilai sangat penting untuk membuat perkara tersebut terang benderang. Apalagi, kasus ini juga menyeret sejumlah nama, termasuk oknum polisi. Salah satunya Bripka Erick Risakotta, yang telah diputus bersalah melalui sidang etik Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku pada Sabtu (27/9).
Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pitter Yanottama, minta semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut bersikap kooperatif, sebab kehadiran saksi akan membantu penyidik mempercepat proses pengumpulan bukti.
âKita berharap semua pihak kooperatif memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sehingga dapat membuat peristiwa ini menjadi terang dan bukti-bukti bisa cepat dikumpulkan. Termasuk soal kebenaran dari informasi adanya keterlibatan pihak lain,â tandas Kombes Pitter melalui telepon selulernya kepada Siwalimanews, Rabu (1/10).
Kombes Pitter juga menanggapi isu adanya keterlibatan oknum anggota Polri di balik bisnis ilegal yang diduga dijalankan Hartini, sebab menurutnya, sampai saat ini penyelidikan belum menemukan bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.
âLangkah penyelidikan kami belum menemukan informasi (dugaan keterlibatan oknum anggota Polri), namun sementara masih terus berjalan,â tandas Kombes Pietter.
Menurut Kombes Pitter, hingga kini penyidik masih memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan 46 karung berisi bahan kimia tersebut.
âPenyelidikan masih terus berlangsung,â cetus Kombes Piter.(S-25)