AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Tengah kembali menyurati Badan Pengawasan KeÂuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku guna meminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamza, dengan dilayangkan surat ke BPKP, hal itu menjadi kali ketiga pihaknya mengirimkan surat guna meminta percepat audit perhitungan keÂrugian negara
âKami kembali menyurati BPKP. Kami butuh hasil audit perÂhitungan kerugian negara untuk menuntaskan kasus ini,â jelas Asmin kepada Siwalima, Minggu (10/1).
Surat itu telah dikirim pada 8 Januari 2021. Sebelumnya, Kejari Malteng sudah dua kali meÂnyurati BPKP Maluku meminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Surat yang pertama dilayangkan ke BPKP bulan Agustus dan kedua akhir bulan Oktober. âKita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhituÂngan nilai kerugian keuangan negara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita, namun kewenangan BPKP,â jelas Asmin kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/11).
Kata Asmin, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia mendorong BPKP untuk seceÂpatnya mengaudit terkait perhituÂngan kerugian keuangan negara kasus tersebut.
Asmin mengatakan, BPKP belum melakukan audit kerugian negara karena tidak ada anggaran.
âKan bukan hanya BPKP yang dipotong anggarannya, kita (jaksa-red) juga begitu,â katanya.
Namun, Asmin memastikan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2 miliar ini tetap berjalan dan dituntaskan. âTetap jalan. Bahkan berkas ini sudah masuk tahap I, hanya kita masih menunggu hasil audit saja,â katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah mengaku dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke BPKP PerwaÂkilan Maluku.
âBerkasnya sudah lengkap. Pemberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,â jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).
Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihiÂtung oleh BPKP Maluku.
Dokumen tak Lengkap
Seperti diberitakan sebelumnya, Kendati Kejari Maluku Tengah memastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum melakukan audit.
âBelum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokuÂmen,â jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada SiwaÂlima, Senin (26/10).
Suhaeli mengungkapkan, pihakÂnya sementara melakukan koorÂdinasi dengan penyidik untuk meÂlengkapi dokumen.
âMasih koordinasi untuk meÂlengkapi beberapa dokumen,â kataÂnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja memastikan, pihaknya pastikan dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.
âSaat ini kasus tersebut sedang diaudit pihak BPKP perwakilan Maluku,â katanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menuÂnggu hasil audit perhitungan keruÂgian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
âJadi berkas perkara irigasi ini sudah lengkap, tinggal kita limpah saja kalau sudah ada hasil audit yang dikantongi resmi dari BPKP,â kata Asmin, Senin (26/10).
Asmin mengatakan, penyidik sudah menyusun berkas dakwaan untuk kelima tersangka.
âKita penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum. Jadi, semuanya sudah lengkap. Pokoknya tunggu saja. Kalau sudah diserahkan, maka perkara ini langsung sidang,â katanya.
Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)