AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon intens menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kemarin, Kamis (12/6) tiga saksi diperiksa yaitu, JB selaku Direktur CV Kojastek, SN, Direktur PT Kresna Jaya Nusantara dan BN, Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri.
Ketiga direktur ini diperiksa dari pagi pukul 10.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati MaÂluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp.
Ardy menjelaskan, Direktur CV Kojastek diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. Sedangkan Direktur PT Kresna Jaya Nusantara diperiksa pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT.
Terakhir Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIT hingga 16.00 WIT.
“Kalau Rabu (11/6) 4 saksi, sedangkan hari ini (Kamis-red) hanya ada 3 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik," kata Ardy.
Ardy menambahkan, tujuan dari pemeriksaan itu ialah untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti yang telah dikantongi tim penyidik guna proses pembuktian perkara
3 Direktur Dicecar
Penyidik Kejari Ambon secara maraton menggali bukti korupsi kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame dengan memeriksa sejumlah saksi, Rabu (11/6).
Kemarin siang 4 saksi diperiksa, tiga diantaranya direktur dan satu saksi Kepala Cabang PT Samator Indogas cabang Ambon.
Tiga direktur yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame yang merugikan negara 3,7 miliar yaitu, DTH, Direktur PT. Inti Tehnika Solusi, OHO, Direktur PT. Sukses Abadi Persada dan BN sebagai Direktur PT. Mulya Bahtera Marina Mandiri.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (11/6).
Ardy menyebutkan, tiga direktur ini diperiksa terpisah di Kantor Kejari Ambon yang dimulai dari pukul 09.00 WIT hingga malam hari.
Saksi DTH, Direktur PT. Inti Tehnika Solusi, lanjut Ardy, diperiksa dari pukul 09.00 WIT hingga 19.40 WIT. Selanjutnya saksi OHO, Direktur PT. Sukses Abadi Persada diperiksa dari pukul 09.00 sampai 16.30 WIT.
“Kalau saksi BN, Direktur PT. Mulya Bahtera Marina Mandiri diperiksa dari pukul 09.00 WIT hingga mala mini belum selesai,” ungkap Ardi
Sementara satu saksi HS, Kepala cabang PT. Samator Indogas Cabang Ambon diperiksa dari dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIT
Periksa Murad
Sementara itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Rauf bilang, dalam negara hukum Indonesia setiap warga negara diperlakukan sama artinya tidak ada yang kebal hukum.
Menurutnya, Kejari harus berani memeriksa Murad Ismail karena diduga turut bertanggung jawab dalam mengawasi BUMD termasuk Dok dan Perkapalan Waiame.
Pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Maluku itu, lanjut Pellu, dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dok dan Perkapalan Waiame secara transparan dan terbuka.
“Menurut saya mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail harus juga diperiksa dalam kasus tersebut, karena kasus ini terjadi pak Murad masih menjabat sebagai gubernur, dan sebagai pemegang saham PT Dok Perkapalan Waiame beliau seharusnya melakukan pengawasan secara ketat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi korupsi,” ujar Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (11/6).
Pemanggilan Murad Ismail bukan suatu upaya untuk mencari-cari kesalahan tetapi lebih diutamakan pada pengungkapan fakta hukum atas sebuah dugaan korupsi.
Menurutnya Kejari tidak boleh hanya memeriksaan pihak perusahaan, pejabat pemprov, bank saja tetapi juga mantan Gubernur Maluku harus diperiksa supaya kasus ini semakin terbuka.
Rame-rame Desak
Desakan agar penyidik Kejaksaan Negeri Ambon segera memeriksa mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, terus berdatangan.
Kejari dinilai tak punya alasan yang cukup untuk tidak melakukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Demikian diungkapkan akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/6).
Corputty bilang, dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan BUMD seperti PT Dok dan Perkapalan Waiame hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Menurutnya, jika penyidik Kejari Ambon telah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memperoleh keuntungan dari mekanisme penyimpangan tersebut patut dimintai keterangan.
“Dalam hukum pidana pihak yang diduga mengetahui, terlibat atau memperoleh keuntungan termasuk para pemegang saham dan pemegang kekuasaan tertinggi di level korporasi harus diperiksa,” kata Corputty.
Secara prinsip, kata Corputty memang pemegang saham bukanlah pihak yang secara otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindakan direksi.
Namun jika terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pemegang saham ikut merencanakan, menyetujui atau mengetahui dan membiarkan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi maka dapat dipidanakan.
“Dalam hal ini, jika memang terdapat indikasi kuat bahwa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai salah satu pemegang saham pengendali atau pemilik otoritas dalam pembentukan kebijakan keuangan BUMD mengetahui, atau bahkan menyetujui alokasi anggaran yang belakangan diduga disalahgunakan, maka tidak ada yang menghalangi penyidik untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” jelas Corputty.
Pemanggilan mantan Gubernur Murad Ismail bukan bentuk kriminalisasi, tetapi bagian dari proses hukum guna menelusuri tanggung jawab pidana secara akurat, terutama jika penyimpangan terjadi secara sistemik dan melibatkan otoritas di tingkat kebijakan.
Terkait dengan pemberian kredit yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan diduga ada tekanan, Corputty menegaskan hal itu tentu harus menjadi bagian dari proses penyidik.
Makanya untuk menelusuri semua itu, kalau ada indikasi mengarah kesana maka pak Murad dapat dimintakan keterangan," tegasnya.
Jaksa Bungkam
Kendati intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun Kejari Ambon enggan berkomentar terkait desakan dari sejumlah kalangan untuk memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Ardiansyah ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/6) hanya membaca pesan namun tidak merespon.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, enggan memberikan komentar terkait desakan untuk periksa Murad Ismail.
“Kalau soal desakan untuk panggil dan periksa mantan Gubernur, nanti tanyakan saja langsung ke tim yah, karena saya masih cuti. Saya hanya bisa bantu soal saksi-saksi yang diperiksa saja,” tandasnya.
33 Saksi
Untuk diketahui sudah 33 saksi diperiksa penyidik Kejari Ambon dalam kasus ini. Sejak 7 Mei hingga Senin, 2 Juni 2025, penyidik memeriksa 25 saksi, ditambah 4 saksi lain diperiksa pada Kamis (5/6), sedangkan Rabu (4/6) kembali 3 saksi diperiksa. Sedangkan Selasa satu saksi diperiksa berinisial A yaitu Direktir PT Benteng Persada. (S-29)