AMBON, Siwalimanews – Wilhem Daniel Kurnala mengÂancam akan memproses hukum KPU Maluku dan Mendagri, Tito Karnavian jika mengeluarkan SK pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDIP dapil VI atas nama Benhur Watubun.
âSaya akan memproses hukum KPU dan Mendagri, karena dengan dasar apa KPU harus mengusulÂkan proses pelantikan calon terÂpilih padahal sebelumnya KPU Maluku telah menetapkan saya seÂbagai calon anggota DPRD Maluku terpilih dari dapil VI,â tandas KurÂnala, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (29/7).
Kurnala mengaku, akan menuÂnggu hingga Mendagri mengeÂluarÂkan SK pelantikan dan kemudian dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
âSaya tunggu saja SK Mendagri itu, saya akan mengajukan gugaÂtan ke PTUN,â ujarnya.
Ia mengaku, kendati proses hukum di PN Jakarta Selatan telah selesai namun masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan sehingga dengan alasan apa KPU Maluku harus mengusulkan pelantikan terhadap Watubun.
âSaya kecewa, langkah KPU itu tidak beralasan,â tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan KubaÂngun mengungkapkan, telah meÂngusulkan pergantian calon terÂpilih anggota DPRD Maluku dari PDIP dapil VI ke Kementerian DaÂlam Negeri (Kemendagri).
Sejak 17 Juli lalu, lanjutnya, seÂcara resmi telah diusulkan perÂgantian calon terpilih atas nama Benhur Watubun kepada KemenÂdagri melalui Gubernur Maluku.
âJadi suratnya telah dilayangkan tanggal 17 Juli kemarin,â ungkap Syamsul.
Syamsul menegaskan, penguÂsulan itu dilakukan setelah KPU Maluku mendapatkan surat peneÂgaÂsan KPU RI, serta sesuai deÂngan hasil pleno berdasarkan beÂrita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5 tahun 2019, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehiÂngga KPU melanjutkan peÂngusuÂlan calon terpilih dari PDIP daÂpil IV atas nama Benhur Watubun.
âSetelah mendapatkan surat itu, kita melakukan pleno berdasarkan berita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5, surat penjelasan KPU RI dan suÂrat penegasan KPU RI, sehingga KPU melanjutkan pengusulan caÂlon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun,â bebernya.
Terkait dengan waktu pelantikan, Syamsul mengatakan, jika KPU Maluku telah melakukan tugas seÂsuai dengan aturan yang berlaku, dan selanjutnya diserahkan kepaÂda Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Maluku.
Untuk memperjelas proses panÂjang yang dilakukan, Syamsul keÂmudian menjelaskan jika proses yang dilakukan berkaitan dengan pergantian calon terpilih itu proÂsesÂnya panjang, yang dimulai deÂngan adanya surat dari DPD PDIP yang menyampaikan adanya inforÂmasi atau keputusan pengadilan.
Setelah mendapatkan surat DPP PDIP, KPU lantas melaksanakan rapat pleno dengan meminta, beberapa klarifikasi yang berkaitan dengan pemberhentian dari calon terpilih atas nama Welem Kurnala dari mahkamah partai DPP PDIP.
Sambung Kubangun, KPU seteÂlah merampungkan dan mendaÂpatÂkan hasil konsultasi dari KPU RI yang pada pokoknya menyaÂtakan, berkaitan dengan adanya keputusan pengadilan maka dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Diungkapkan, ditengan perjalaÂnan ternyata ada gugatan yang dilakukan oleh calon terpilih yang dipecat, yang oleh KPU kemudian meÂlakukan proses konsultasi lanÂjutan dengan KPU RI, sehingga KPU RI mengeluarkan surat peneÂgasan terkait dengan surat sebelumnya disampaikan oleh KPU Maluku.
Lagi-lagi, KPU RI tetap pada penÂdiriannya bahwa telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih berdaÂsarkan PKPU 5 tahun 2019 dimakÂsud dengan surat penegasan.
Sementara itu, Kepala Biro PeÂmerintah Pemprov Maluku, DomiÂnggus Kaya ketika dikonfirmasi Siwalima mengakui, telah mengÂusulkan pergantian calon terpilih dari PDIP ke Kementerian. (S-16)