AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) MaÂluku menyatakan siap menghadapi proses hukum atas diterbitkannya surat pengÂusulan pergantian calon terpilih anggota DPRD Maluku Dapil IV atas nama Benhur Watubun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sikap ini disampaikan berkaitan deÂngan adanya ancaman Wellem Kurnala yang akan memproses hukum KPU MaÂluku dan Kemendagri apabila mengeÂluarkan surat keputusan pelantikan Banhur Wattubun.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pada prinsinya KPU Maluku tidak pernah takut dengan langkah hukum apaÂpun, sebab semua proses pengÂusuÂlan calon terpilih dari PDIP dilaÂkukan secara akuntabel, seÂhingga keputusan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
âIntinya apa yang kami lakukan kami tidak takut, sebab sudah sesuai dengan prinsip hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan,â ujar Kubangun Selasa (4/8).
Ia menegaskan, sebelum mengeluarÂkan keputusan tersebut, KPU Maluku telah beberapa kali melakukan konsulÂtasi dengan KPU RI yang akhirnya KPU RI mempertegas keputusan yakni keÂputusan hukum yang sudah berkekuaÂtan hukum tetap harus ditindaklanjuti.
âYang jelas sejak awal kami lakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu, diantaranya profesional, kepastian huÂkum dan proporsionalitas,â jelas Kubangun.
Kurnala Ancam Proses Hukum
Seperti diberitakan, Wilhem Daniel Kurnala mengancam akan memproses hukum KPU Maluku dan Mendagri, Tito Karnavian jika mengeluarkan SK pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDIP dapil VI atas nama Benhur Watubun.
âSaya akan memproses hukum KPU dan Mendagri, karena dengan dasar apa KPU harus mengusulkan proses pelanÂtikan calon terpilih padahal sebelumnya KPU Maluku telah menetapkan saya sebagai calon anggota DPRD Maluku terpilih dari dapil VI,â tandas Kurnala, kepada Siwalima, melalui telepon seluÂlernya, Rabu (29/7).
Kurnala mengaku, akan menunggu hingga Mendagri mengeluarkan SK pelantikan dan kemudian dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
âSaya tunggu saja SK Mendagri itu, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN,â ujarnya.
Ia mengaku, kendati proses hukum di PN Jakarta Selatan telah selesai namun masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan sehingga dengan alasan apa KPU Maluku harus mengusulkan pelantikan terhadap Watubun.
âSaya kecewa, langkah KPU itu tidak beralasan,â tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun meÂngungkapkan, telah mengusulkan perÂgantian calon terpilih anggota DPRD Maluku dari PDIP dapil VI ke KemenÂterian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejak 17 Juli lalu, lanjutnya, secara resmi telah diusulkan pergantian calon terpilih atas nama Benhur Watubun kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku. âJadi suratnya telah dilayangkan tanggal 17 Juli kemarin,â ungkap Syamsul.
Syamsul menegaskan, penguÂsulan itu dilakukan setelah KPU Maluku menÂdapatkan surat penegasan KPU RI, serta sesuai dengan hasil pleno berÂdasarkan berita acara telah menyeÂbutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5 tahun 2019, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehiÂngga KPU melanjutkan pengusulan calon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun.
âSetelah mendapatkan surat itu, kita melakukan pleno berdasarkan berita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehingga KPU melanjutkan pengusulan calon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun,â bebernya.
Terkait dengan waktu pelantikan, Syamsul mengatakan, jika KPU Maluku telah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Maluku.
Untuk memperjelas proses panjang yang dilakukan, Syamsul kemudian menjelaskan jika proses yang dilakukan berkaitan dengan pergantian calon terpilih itu prosesnya panjang, yang dimulai dengan adanya surat dari DPD PDIP yang menyampaikan adanya informasi atau keputusan pengadilan.
Setelah mendapatkan surat DPP PDIP, KPU lantas melaksanakan rapat pleno dengan meminta, beberapa klarifikasi yang berkaitan dengan pemberhentian dari calon terpilih atas nama Welem Kurnala dari mahkamah partai DPP PDIP.
Sambung Kubangun, KPU seteÂlah merampungkan dan mendaÂpatÂkan hasil konsultasi dari KPU RI yang pada pokoknya menyatakan, berkaitan dengan adanya keputusan pengadilan maka dapat dilakukan proses perganÂtian calon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Diungkapkan, ditengan perjalaÂnan ternyata ada gugatan yang dilakukan oleh calon terpilih yang dipecat, yang oleh KPU kemudian melakukan proses konsultasi lanjutan dengan KPU RI, sehingga KPU RI mengeluarkan surat penegasan terkait dengan surat sebelumnya disampaikan oleh KPU Maluku.
Lagi-lagi, KPU RI tetap pada pendiÂriannya bahwa telah ada putusan peÂngadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan proses perganÂtian calon terpilih berdasarkan PKPU 5 tahun 2019 dimaksud dengan surat penegasan.
Sementara itu, Kepala Biro PeÂmeÂrintah Pemprov Maluku, Dominggus Kaya ketika dikonfirmasi Siwalima meÂngakui, telah mengusulkan pergantian calon terpilih dari PDIP ke Kementerian. (Cr-2)