MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Cabang (CabÂjari) Wahai Kecamatan Seram UtaÂra (Serut), resmi menaikan status kasus dugaan korupsi PemÂbangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Serut ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan seÂtelah penyidik melakukan ekspos yang digelar di Kantor Kajari Malteng, Senin (30/3). Kacabjari Wahai, Hubwertus Tenate meneÂgaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status duÂgaan korupsi pembangunan USB SMAN 2 Seram Utara ke tahap penyidikan lantaran cukup bukti.
âKemarin, kita ekspos perkara dugaan penyimpangan dana pemÂbangunan USB SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi. Dalam eksÂpos ini, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena bukti-bukti korupsi cukup kuat,â beber Tanate di Masohi, Selasa (1/4).
Tanate menjelaskan, tak sampai sebulan dilakukan penyelidikan, pihkanya menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dana proyek itu, sehingga kasus terseÂbut resmi naik status ke penyiÂdikan.
âSetelah menggali keterangan kepala sekolah, bendahara, konÂsultan pengawas dan pihak yang kerja atau tukang serta beberapa pihak terkait, ternyata terdapat indikasi kuat dugaan penyalahguÂnaan keuangan daerah dilakukan pihak sekolah,â beber Tanate.
Meski begitu, sambung Tanate, pihaknya belum resmi menaikan atau menetapkan tersangka kasus dengan nilai anggaran Rp 2, 6 milyar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari DAK itu.
Dikatakan, dugaan penyalahÂgunaan pembangunan swakelola USB mengarah ke kepala sekolah, namun jaksa penyidik belum langsung menetapkan yang berÂsangkutan sebagai tersangka dengan alasan proses penyidikan baru dimulai.
âPenyidikan dilakukan untuk meÂnggarap siapa yang bertangÂgungjawab lakukan penyimpangan dari pembangunan proyek bernilai 2,6 miliar rupiah itu,â ungkapnya.
Untuk diketahui, sejak proses awal pencairan dana pembanguÂnan USB SMAN 2 Kobi, yang bersumber dari APBN 2017 itu, sudah dimulai dengan penyalahÂgunaan wewenang oleh kepala sekolah.
âSeharusnya kegiatan ini dikeÂlola panitia, uangnya dikelola bendahara. Ternyata, uang itu diÂsimÂpan kepala sekolah, dibeÂlanjakan dan pertanggungjawaban pun dilakukan oleh yang berÂsangkutan,â ungkap Tanate.
Disebutkan, karena proyek itu bersifat swakelola, jika ada uang kelebihan dari realisasi proyek itu harus ada pengembalian ke kas negara. Namun, itu tidak dilakukan. Tak hanya itu, Jaksa juga meneÂmukan sejumlah item pembanguÂnan USB yang diduga fiktif.
âKarena dana itu swakelola, sehingga uang itu harus habis pakai. Jika ada uang sisa, itu harus dikembalikan atau tambah volume untuk item pekerjaaan dan itu tidak dilakukan. Dalam RAB, terdapat pembangunan tiga ruang kelas baru, kantor, perpustakaan, laboÂratorium dan gudang serta WC, termasuk itu mobiler juga. Jadi dalam pemeriksaan itu, ada volume yang memang spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Contoh, pembangunan lapangan olah raga, volume ketebalan ternyata 10 cm, tapi yang terjadi hanya 3, 4, cm. Sementara pembangunan laboraÂtorium dan sanitasi itu tidak ada alias fiktif, tapi laporannya ada di situ,â katanya.
Hasil penghitungan sementara keÂruÂgian negara yang dilakukan peÂnyidik dalam proyek itu, negara dirugikan mencapai Rp 895 juta. SaÂat ini Kecabjari Wahai sudah meÂminta Politenik Negeri Ambon untuk memeriksa fisik dan ternyata terdaÂpat kekurangan volume pekerjaan.
âKita sudah minta Politeknik Ambon untuk periksa fisik dan terdapat kekurangan volume. Dalam perhitungan kita sementara, itu ada 895 juta lebih kerugian negara,â pungkas Tanate. (S-36)